PP 64/2021

Insentif Pajak untuk Dukung Tugas Bank Tanah Diberikan, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Mei 2021 | 09:40 WIB
Insentif Pajak untuk Dukung Tugas Bank Tanah Diberikan, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan banyak insentif pajak untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Tanah.

Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 64/2021, Bank Tanah berhak mendapatkan fasilitas perpajakan daerah ketika melaksanakan perolehan, pengadaan, penguasaan, hingga pemanfaatan tanah.

"Perolehan, pengadaan, kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas tanah oleh Bank Tanah ... dikecualikan dari kewajiban membayar PBB dan/atau BPHTB sepanjang tidak dilakukan dalam rangka mendapatkan keuntungan," bunyi Pasal 29 ayat (2) PP 64/2021, dikutip pada Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Selain itu, wajib pajak yang memanfaatkan tanah dari Bank Tanah juga bisa mendapatkan insentif pajak daerah yang sejenis.

Pasal 29 ayat (3) menegaskan pihak lain yang memperoleh, mengadakan, menguasai, atau memanfaatkan tanah dari Bank Tanah harus membayar PBB serta BPHTB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, Pasal 29 ayat (4) memberikan pengecualian bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta bila tanah digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau fasilitas umum.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Pertama, pemerintah dapat memberikan fasilitas PPh atas pengalihan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas PPh atas pengalihan hak atas tanah ini masih akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Kedua, masyarakat berpenghasilan rendah yang memperoleh hak atas tanah dari Bank Tanah tidak dikenai BPHTB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?