PMK 48/2020

Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Pengenaan PPN Produk Digital Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Mei 2020 | 21:29 WIB
Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Pengenaan PPN Produk Digital Luar Negeri

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merilis PMK 48/2020 yang di dalamnya mengatur pemungutan PPN atas produk digital dari luar negeri.

Terkait beleid tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan resmi melalui Siaran Pers No. SP-21/2020 yang dipublikasikan sore ini, Jumat (15/5/2020). Simak artikel ‘Mulai 1 Juli 2020, Pakai Barang Digital dari Luar Negeri Kena PPN’.

“Pemanfaatan (impor) produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%,” demikian pernyataan DJP.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Adapun pelaku PMSE adalah pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN berlaku mulai 1 Juli 2020.

Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri, sambung DJP, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

“Khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital,” tegas DJP.

Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak sebagai pemungut PPN. Simak artikel ‘Ada Kriteria Pelaku Usaha PMSE yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN’.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

“Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Dirjen Pajak. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian,” jelas DJP.

Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya. Sementara itu, pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, lanjut DJP, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Mei 2020 | 22:45 WIB

Saya rasa ini akan berjalan lebih efektif dibandingkan dengan kebijakan pemerintah yang memaksakan pemajakan atas penghasilan pelaku bisnis over the top dari luar negeri. Mengapa demikian? Batasan yang diatur secara bilateral dalam hal ini PPh secara umum memiliki posisi lebih tinggi dibandingkan hukum formal domestik setiap negara

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD