Ilustrasi. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja online di salah satu situs belanja online di Depok, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Ditjen Pajak dalam waktu dekat bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Ada kriteria tertentu dari pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).
Ketentuan ini ada dalam PMK 48/2020. Dalam pasal 4 beleid tersebut ditegaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Selain itu, kriteria lain yang juga bisa dipakai sebagai penentu pelaku usaha PMSE itu ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN PMSE adalah jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
“Nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses … ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” demikian bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) beleid yang mulai berlaku 1 Juli 2020 tersebut. Simak artikel ‘Mulai 1 Juli 2020, Pakai Barang Digital dari Luar Negeri Kena PPN’.
Namun, hingga saat ini, ambang batas (threshold) nilai transaksi dan/atau jumlah traffic tersebut belum ditetapkan. Dengan demikian, nantinya akan ada ketentuan teknis yang mengatur lebih detail terkait kriteria tersebut.
Adapun kewenangan penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE yang seharusnya dilakukan oleh Menteri Keuangan, sesuai PMK 48/2020, dilimpahkan ke Dirjen Pajak. Dengan demikian, penunjukkan sebagai pemungut PPN PMSE ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
“Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE … mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya, demikian penggalan Pasal 4 ayat (6).
Pemungut PPN PMSE diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan. Nomor identitas ini dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Adapun pelaku Usaha PMSE yang memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.
Seperti diketahui, melalui beleid tersebut pemerintah mengenakan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE. PPN tersebut nantinya dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk. Simak juga artikel ‘Resmi Dirilis! Ini PMK Pengenaan PPN Perdagangan Online atau PMSE’. (kaw)