Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Juli 2020, pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean via perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).
Ketentuan ini tertuang dalam PMK 48/2020. Dalam beleid yang diundangkan pada 5 Mei 2020 ini dinyatakan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP yang dimaksud termasuk juga pemanfaatan barang digital dan jasa digital.
Barang digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital. Ini meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik.
“Termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik,” demikian bunyi penggalan definisi barang digital dalam pasal 1 beleid tersebut.
Sementara itu, jasa digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik. Pengiriman bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia. Selain itu, tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi. Ini termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak.
Sesuai UU PPN, daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas komitmen yang di dalamnya berlaku UU yang mengatur mengenai kepabeanan.
Selain barang digital, merujuk pada pasal 3 ayat (1), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean melalui PMSE yang akan dipungut PPN juga meliputi enam hal lain.
Pertama, penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/ industrial atau hak serupa lainnya.
Kedua, penggunaan atau hak menggunakan peralatan /perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah. Ketiga, penggunaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial. Keempat, penggunaan bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan hak yang telah dijabarkan.
Adapun bantuan tambahan atau pelengkap tersebut dapat berupa penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.
Kemudian, penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar/rekaman suara/keduanya untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa. Lalu, penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.
Kelima, penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio. Keenam, perolehan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/ industrial atau hak lainnya.
Adapun PPN atas BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean melalui PMSE tersebut akan dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut PPN PMSE. Simak artikel ‘Resmi Dirilis! Ini PMK Pengenaan PPN Perdagangan Online atau PMSE’.
Adapun pelaku usaha PMSE adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pelaku usaha PMSE dapat berupa pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri/dalam negeri. (kaw)