PP 23/2020

Ini Penjelasan Kepala BKF Soal Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Dian Kurniati | Rabu, 13 Mei 2020 | 13:30 WIB
Ini Penjelasan Kepala BKF Soal Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu saat memberikan penjelasan melalui konferensi video, Rabu (13/5/2020). (foto: tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020 yang berisi program pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi virus Corona.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan program pemulihan ekonomi nasional terdiri dari lima modalitas yang mencakup berbagai aspek. Dia memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut tetap menganut prinsip asas keadilan sosial dan kemakmuran bagi sebesar-besarnya rakyat.

"Prinsip yang kita pegang untuk program pemulihan ekonomi nasional adalah prudent, transparan, harus cepat, adil, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Kita juga harus memegang prinsip tidak timbulkan moral hazard,” katanya melalui konferensi video, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Febrio memerinci lima modalitas pada program pemulihan ekonomi nasional, pertama, belanja APBN, yang antara lain berupa insentif perpajakan dan subsidi bunga melalui lembaga keuangan. Kedua, penempatan dana untuk perbankan yang terdampak restrukturisasi.

Ketiga, penjaminan untuk kredit modal kerja. Keempat, penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN yang permodalannya terdampak dan mendapat penugasan khusus. Kelima, investasi pemerintah untuk modal kerja.

Pemerintah telah memberikan dukungan bagi para pelaku usaha melalui insentif pajak, berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, PPh final UMKM DTP, serta restitusi PPN dipercepat. Total insentif tersebut mencapai Rp63 triliun.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

"Bagi UMKM, ada subsidi bunga kredit senilai Rp34,15 triliun. Pemerintah fokus pada UMKM karena jumlahnya banyak, dari sisi nasabah dan tenaga kerja yang diserap," ujarnya.

Dengan adanya restrukturisasi kredit UMKM tersebut, Febrio menyebut likuiditas perbankan akan otomatis terdampak. Oleh karena itu, pemerintah berencana menempatkan dana pada perbankan yang terdampak restrukturisasi. Nilainya mencapai Rp35 triliun.

Pemerintah juga berencana memberikan kucuran dana melalui PMN untuk BUMN yang permodalannya terdampak dan mendapat penugasan khusus. Kebijakan tersebut berbentuk investasi ke BUMN, tetapi dalam rangka mendorong modal kerja agar sampai pada dunia usaha.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

"Kita belum bisa menampilkan angkanya karena harus dibawa ke sidang kabinet," katanya.

Dana pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dapat bersumber dari APBN atau sumber lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, PP membolehkan pemerintah menerbitkan surat berharga negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) untuk pembiayaan program tersebut.

Adapun pada Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2020 disebutkan anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp150 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak