KONSEP DASAR PPN (BAGIAN I)

Ini Konsep Dasar PPN yang Wajib Diketahui

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Maret 2020 | 08:30 WIB
Ini Konsep Dasar PPN yang Wajib Diketahui

UNTUK dapat memahami Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara prinsip, kita harus mengetahui filosofi yang mendasari PPN. Dalam Kelas Pajak kali ini akan dijelaskan konsep dasar PPN secara berseri, mulai Edis I sampai dengan Edisi V. Edisi Pertama ini akan dimulai dengan pemaparan ranah dan berbagai definisi tentang PPN.

Pada dasarnya, PPN (value added tax), sama halnya dengan Pajak Penjualan (sales tax) merupakan bagian dari pajak atas konsumsi. Untuk lebih memahami klasifikasi pajak atas konsumsi, dapat dilihat pada link Ini Klasifikasi Pajak atas Konsumsi yang Harus Dipahami.

Berdasarkan klasifikasi pajak atas konsumsi seperti dipaparkan dalam link tersebut, dapat dilihat bahwa PPN merupakan pajak yang dikenakan atas seluruh konsumsi barang atau jasa kena pajak yang bersifat umum (general tax on consumption). Terkait dengan konsumsi yang bersifat umum, tidak ada perbedaan antara konsumsi atas barang maupun jasa.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Kata general atau umum inilah yang membedakannya dengan jenis pajak konsumsi lainnya yang hanya dikenakan atas barang dan jasa yang bersifat spesifik (specific tax on consumption) seperti excise (di Indonesia disebut sebagai cukai) dan bea masuk.

PPN didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan dan dipungut dalam seluruh proses produksi dan distribusi, dengan ketentuan atas pajak yang terutang (Pajak Keluaran) harus dikurangi dengan pajak yang dibayarkan (Pajak Masukan) sehubungan dengan pembelian (Liam Ebrill, 2001).

Sementara itu, menurut Joachim English (2009), definisi lain dari PPN, yaitu pajak umum yang dikenakan atas konsumsi dan merupakan pajak tidak langsung yang ditanggung oleh individu serta terkait dengan transaksi barang kena pajak atau jasa kena pajak tertentu.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Dari sisi ekonomi, PPN merupakan pajak atas konsumsi akhir yang dilakukan oleh rumah tangga sehingga PPN merupakan pajak yang tujuan akhirnya membebani konsumen akhir (OECD, 2011).

Sedangkan menurut Pato dan Marques (2014), PPN merupakan pajak tidak langsung yang terutang atas konsumsi barang dan jasa, bersifat umum dan netral, serta proporsional terhadap harga barang dan jasa.

Dengan demikian, berdasarkan definisi-definisi yang telah dijelaskan di atas, pada dasarnya terdapat empat elemen konsep dasar PPN sebagai berikut:

  1. pajak tidak langsung (indirect tax);
  2. pajak atas konsumsi barang dan jasa;
  3. bersifat umum dan netral; serta
  4. proporsional terhadap harga barang dan jasa.

Selanjutnya, nantikan tulisan dari masing-masing elemen Konsep Dasar PPN di atas dalam edisi Kelas Pajak berikutnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara