PMK 70/2020

Ini Kewajiban Bank Himbara yang Dapat Jatah Penempatan Uang Negara

Dian Kurniati | Rabu, 24 Juni 2020 | 15:56 WIB
Ini Kewajiban Bank Himbara yang Dapat Jatah Penempatan Uang Negara

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sekaligus Ketua Himbara Sunarso. (tangkapan layar Youtube Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menunjuk empat bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank umum mitra penempatan uang negara untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.

Penempatan uang negara itu tak diberikan secara cuma-cuma karena pemerintah juga mewajibkan bank mitra bisa melakukan leverage dana yang didapat menjadi minimal 3 kali lipat dalam tiga bulan. Hal ini ditujukan agar perekonomian cepat pulih. Simak artikel ‘Sri Mulyani: Uang Negara Rp30 Triliun Ditempatkan di Bank Himbara’.

“Kami memiliki keistimewaan yang konsekuensinya harus leverage minimal 3 kali dalam bentuk ekspansi kredit untuk menggerakan sektor riil, terutama UMKM," kata Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sekaligus Ketua Himbara Sunarso melalui konferensi video, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Sunarso mengatakan masing-masing bank Himbara telah menyiapkan strategi untuk mencapai target leverage tersebut. Misalnya BRI, bahkan telah merencanakan ekspansi lebih dari 3 kali lipat. Dia memberi contoh jika bank dapat jatah penempatan uang negara Rp10 triliun, ekspansi harus lebih dari Rp30 triliun dalam 3 bulan.

Sunarso menjelaskan BRI akan menyasar segmentasi nasabah UMKM sebagai penerima fasilitas restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja. Sektor usahanya diutamakan yang berhubungan dengan pangan seperti pertanian.

Mayoritas penyalurannya akan dilakukan di kawasan perdesaan, dengan komposisi 50% di desa, 30% kota, dan 20% di sub-urban. “Angkanya jelas, segmen sasarannya jelas, sektornya jelas, dan wilayah kategorisasinya jelas. Mudah-mudahan mampu mengungkit kembali pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Royke Tumilaar menambahkan banknya telah memulai program restrukturisasi kredit untuk pelaku usaha terdampak pandemi sejak Maret dan terus berjalan hingga saat ini. Oleh karena itu, Bank Mandiri juga siap berekspansi menggunakan dana yang ditempatkan negara, terutama ke daerah-daerah yang membutuhkan dorongan untuk tumbuh.

"Terutama yang kami tuju di daerah wisata yang akan segera dibuka dan juga perdagangan dan sektor lain yang menjadi tumpuan supaya sektor UMKM itu bisa pulih kembali," ujarnya.

Pemerintah melalui Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu akan melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan perjanjian kemitraan dengan bank Himbara itu dalam periode setidaknya 3 bulan. Hasil evaluasi itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk melanjutkan kemitraan penempatan uang negara di perbankan.

Adapun jangka waktu penempatan uang negara pada bank umum mitra paling lama adalah 6 bulan. Selain kewajiban melakukan leverage 3 kali lipat, bank Himbara juga diharuskan memberikan remunerasi kepada pemerintah berupa bunga atau imbal hasil. Besarannya sama seperti bunga deposito yang diperoleh pemerintah dari BI, yakni 80% dari BI 7-Day Repo Rate. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Begini Sikap Pemerintah Indonesia Terkait Konflik Iran-Israel

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan