PMK 70/2020

Sri Mulyani: Uang Negara Rp30 Triliun Ditempatkan di Bank Himbara

Dian Kurniati | Rabu, 24 Juni 2020 | 15:07 WIB
Sri Mulyani: Uang Negara Rp30 Triliun Ditempatkan di Bank Himbara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers. (tangkapan layar Youtube Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mulai menempatkan uang negara kepada bank umum untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional pascapandemi virus Corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam tahap awal, uang negara senilai Rp30 triliun akan ditempatkan di bank umum anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penempatan dana digunakan sebagai tambahan kredit modal kerja untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona.

"Untuk dana pertama ini kita tetapkan Rp30 triliun yang akan ditempatkan di bank-bank Himbara," katanya melalui konferensi video, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Sri Mulyani menjelaskan ketentuan penempatan uang negara ke bank umum itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/PMK.05/2020. Simak artikel ‘Sri Mulyani Terbitkan PMK Penempatan Uang Negara pada Bank Umum’.

Sri Mulyani mengatakan dana yang ditempatkan pada bank umum tersebut berasal dari uang pemerintah yang selama ini disimpan di Bank Indonesia (BI). Dia juga telah mengirim surat kepada Gubernur BI Perry Warjiyo agar memindahkan uang itu kepada bank Himbara.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berharap perbankan bisa terus mengakselerasi pemberian kredit untuk memulihkan sektor riil. Dia pun melarang perbankan menggunakan uang itu untuk membeli surat berharga negara dan membeli bertransaksi valuta asing. Simak artikel ‘Ini Kriteria Bank Umum yang Bisa Jadi Mitra Penempatan Uang Negara’.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sri Mulyani menyebut Kementerian Keuangan yang diwakili Dirjen Perbendaharaan akan segera melakukan perjanjian kerja sama dengan para pimpinan bank Himbara untuk menandai penempatan dana pemerintah di perbankan. Presiden Joko Widodo juga telah menugaskan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengawasi penggunaan uang pemerintah tersebut.

"Tujuannya, seperti yang Bapak Presiden tekankan, khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih," ujarnya.

Bank Himbara yang mendapatkan penempatan uang negara itu diwajibkan memberikan remunerasi kepada pemerintah berupa bunga atau imbal hasil. Besarannya sama seperti bunga deposito yang diperoleh pemerintah dari BI, yakni 80% dari BI 7-Day Repo Rate. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak