JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mendisiplinkan perbankan yang mempersulit penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) kepada UMKM.
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan UMKM tidak berkewajiban untuk menyertakan agunan dalam hal KUR yang disalurkan di bawah Rp100 juta.
"Jangan sampai ada kredit mikro yang di bawah Rp100 juta harus ada agunan, padahal tidak perlu agunan. Ini akan kita pastikan lagi kedisiplinan, karena tidak boleh merepotkan UMKM," katanya, dikutip pada Jumat (14/11/2025).
Pria yang biasa disapa Cak Imin ini juga menambahkan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat juga telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, utamanya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk memastikan perbankan menyalurkan KUR sesuai dengan ketentuan.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian akan menindaklanjuti praktik penyaluran KUR yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penyaluran KUR di bawah Rp100 juta yang mensyaratkan agunan.
"Saya beresin sama Kemenko ya. Tapi kalau enggak tepat sasaran, saya berhentiin uangnya. Subsidi bunga saya berhentiin, biar saja," ujar Purbaya.
Purbaya bahkan menuturkan Kemenkeu berencana memajaki pihak-pihak yang menyalurkan KUR tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kalau gitu ini jelas KUR ada masalah, saya akan investigasi seperti apa implementasinya. Kalau mereka main-main, ya hati-hati aja. Kalau saya sikat nanti ribut lagi. Tapi biar saja, pajaknya gua gedein biar susah hidupnya," ujar Purbaya pada 3 November 2025.
Sebagai informasi, total KUR yang tersalur ke UMKM pada tahun ini sudah terealisasi Rp228 triliun, atau 76% dari target penyaluran KUR pada tahun ini. (rig)
