PAJAK GANJA

Ini Daftar Negara yang Memacu Penerimaan Lewat Pajak Ganja

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juli 2021 | 09:30 WIB
Ini Daftar Negara yang Memacu Penerimaan Lewat Pajak Ganja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada beberapa tahun terakhir, muncul gelombang untuk melegalisasi ganja di beberapa negara Afrika. Perubahan kebijakan lantas memunculkan sumber baru bagi penerimaan pajak pemerintah.

Hasilnya, beberapa negara yang menerapkan pajak ganja mencatatkan penerimaan yang lumayan. Bahkan pada masa pandemi Covid-19, realisasi pendapatan pajak ganja tetap positif karena besarnya permintaan global atas komoditas cannabis untuk medis dan rekreasi dari tanah Afrika.

Berikut daftar negara yang mampu menggenjot penerimaan lewat pajak ganja seperti dirangkum dari foreignpolicy.com.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

1. Zimbabwe
Proses legalisasi ganja di Zimbabwe bermula pada April 2018 dan hanya terbatas untuk penggunaan medis dan kepentingan penelitian ilmiah. Setelah itu, komersialisasi mulai berlangsung pada dua tahun terakhir.

Legalisasi ganja memberikan dampak luas bagi pertumbuhan ekonomi domestik. Sebab, hasil produksi dari tanaman tersebut ikut digunakan untuk produksi minyak ganja dan serat tanaman untuk mendukung industri tekstil nasional.

Pemerintah Zimbabwe mengakui legalisasi ganja utamanya memang didorong motif penerimaan. Produksi ganja nasional mampu menghasilkan penerimaan pajak sejumlah US$1,3 miliar atau setara dengan Rp18,8 triliun periode Januari-Mei 2021.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

2. Afrika Selatan
Pada tahun fiskal 2018, Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan melegalkan konsumsi ganja untuk keperluan pribadi dan pengaturan produksi ganja. Kepolisian memiliki kewenangan menentukan ambang batas kepemilikan ganja pada setiap orang. Namun, perdagangan ganja antarindividu masih dilarang oleh pemerintah.

Tahun ini, Pemerintah Afsel merilis rencana induk kebijakan ganja nasional. Salah satu rencana yang diatur dalam dokumen tersebut adalah pelonggaran aturan kepemilikan ganja untuk keperluan pribadi atau rekreasi yang akan berlaku pada 2023.

3. Uganda
Negara sisi timur Afrika tersebut merupakan rumah bagi industri ganja. Sektor pengolahan cannabis di Uganda memiliki nilai ekonomi sekitar US$3 miliar. Pemerintah Uganda berharap banyak pada perkembangan industri ganja nasional.

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Dengan nilai ekonomi miliaran dolar AS, industri ganja menjadi motor dalam menciptakan lapangan kerja dan menghasilkan penerimaan pajak. Otoritas menjadikan industri ganja sebagai salah satu daya tarik kegiatan investasi langsung dari luar negeri/FDI.

4. Rwanda
Proses legalisasi ganja di Rwanda dimulai pada Oktober 2020. Pada tahap awal, legalisasi hanya berlaku pada produksi dan pengolahan ganja untuk keperluan medis. Sama seperti negara Afrika lainnya, pemerintah mengharapkan adanya dampak positif dari legalisasi ganja.

Pemerintah Rwanda menyebutkan terdapat potensi keuntungan besar dari legalisasi ganja. Sektor tersebut dinilai menjadi kegiatan ekonomi baru yang menjadi kunci menciptakan lapangan kerja dan peluang ekonomi lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi