TRANSFER PRICING

Ini Alasan TP Doc Harus Dibuat Sejak Awal Tahun dan Berkesinambungan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 11:40 WIB
Ini Alasan TP Doc Harus Dibuat Sejak Awal Tahun dan Berkesinambungan

Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan memaparkan materi dalam The 22nd Tax Seminar and Training yang digelar Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 menjadi momentum yang tepat untuk membuat transfer pricing control framework yang lebih baik. Pembuatan transfer pricing documentation (TP Doc) harus konsisten dimulai sejak awal tahun.

Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan mengatakan dalam ketentuan yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan PMK 213/2016, penyusunan TP Doc menggunakan pendekatan ex ante. Dokumentasi dibuat sesuai dengan kondisi atau informasi pada saat transaksi berlangsung.

“Dengan prinsip ex ante, ketika ada yang berubah, kita mudah mengidentifikasinya. Jangan sampai TP Doc baru dibuat menjelang akhir [tahun]. Kita akan kesulitan mengingat-ingat lagi kondisi yang terjadi pada saat transaksi karena tidak ada dokumentasi yang baik,” ujarnya, Sabtu (28/8/2021).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Dokumentasi yang berkesinambungan sejak awal tahun akan menguntungkan wajib pajak. Romi memberi contoh, saat terjadi pandemi Covid-19, wajib pajak bisa langsung mendokumentasikan beberapa aspek yang terdampak.

Pasalnya, masalah muncul ketika tidak ada data pembanding yang tepat. Misalnya, untuk pembuatan TP Doc tahun pajak 2020, data pembanding maksimal berupa laporan keuangan perusahaan lain untuk tahun pajak 2019.

Pada akhirnya, wajib pajak mengalami kesulitan dalam melakukan analisis kesebandingan yang merupakan inti dari implementasi transfer pricing. Terlebih, tidak ada perubahan ketentuan TP Doc pada masa pandemi di Indonesia. TP Doc harus tersedia pada April 2021.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Jika sudah melakukan pendokumentasian dengan baik sejak awal 2020, wajib pajak dapat melakukan penyesuaian dengan tepat. TP Doc yang didukung dengan justifikasi komersial yang dapat dipertanggungjawabkan serta bukti yang relevan akan memberi keuntungan bagi wajib pajak.

Hal tersebut relevan dengan panduan atas implikasi Covid-19 terhadap transfer pricing yang dirilis Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada Desember 2020. Salah satu isu utama adalah terkait analisis kesebandingan.

Penerapan arm’s length principle dilakukan dengan terlebih dahulu menggambarkan secara akurat (accurately delineating) transaksi afiliasi yang dilakukan menggunakan karakteristik yang relevan secara ekonomi.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kemudian, pencarian pembanding dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan, pemilihan metode yang paling sesuai, serta penyesuaian yang relevan agar dapat mencerminkan perusahaan independen dalam kondisi sebanding.

Dalam kesempatan tersebut, Romi mengungkapkan pada masa pandemi, wajib pajak butuh pembuktian yang lebih kuat jika melakukan beberapa transaksi seperti intragroup financing, intragroup services, transactions involving intangibles, atau business restructurings.

Misalnya, terkait dengan pinjaman dan pembayaran royalti. Transaksi ini jelas mensyaratkan pendokumentasian mengenai eksistensi dan manfaat yang diperoleh. Area tersebut menjadi lebih krusial terlebih dalam menjelaskan alasan tidak dilakukannya dengan pihak independen.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

“Oleh karena itu, penting untuk membuat TP Doc beriringan saat kita melakukan transaksi. Jika ada [kondisi] yang berubah, bisa langsung kita dokumentasikan. Kami menyebutnya dengan transfer pricing control framework. Pendokumentasian berkesinambungan. Bukan hanya sebuah proses di akhir tahun,” jelas Romi.

Sebagai informasi, training bertajuk Transfer Pricing Documentation in and Post Pandemic Covid-19 Era ini merupakan bagian The 22nd Tax Seminar and Training yang digelar Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?