TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Ini Alasan DJP Belum Bisa Maksimalkan Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 April 2020 | 13:31 WIB
Ini Alasan DJP Belum Bisa Maksimalkan Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatakan ada sejumlah tantangan yang dihadapi otoritas dalam mengembangkan aplikasi unifikasi SPT masa pajak penghasilan (PPh).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pengembangan aplikasi unifikasi SPT masa PPh masih berjalan. Namun, sejumlah tantangan muncul sehingga membuat proses kerja menjadi kurang maksimal.

“[Aplikasi unifikasi SPT masa] masih jalan tapi tidak maksimal," katanya, Jumat (10/4/2020). Simak artikel 'Soal Unifikasi SPT Masa PPh, DJP Siapkan Aplikasinya'.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Iwan menyebutkan tantangan yang dihadapi tim teknologi informasi DJP adalah persoalan alokasi sumber daya manusia yang terbatas. Terlebih, saat ini sistem DJP Online masih terus diperbarui untuk pengajuan insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak virus Corona. Simak artikel ‘Insentif Pajak Efek Covid-19, DJP: Persetujuannya Online & Real Time’.

Selain itu, penyesuaian dari sistem juga berlaku untuk Perpu No.1/2020. Salah satunya terkait dengan pemangkasan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%. Kebutuhan yang mendesak tersebut menjadi prioritas otoritas pajak termasuk dalam pengembangan dan dukungan dari sisi teknologi informasi. Simak artikel ‘Bingung Soal Penurunan PPh Pasal 25? Sabar, DJP Susun Penegasannya’.

“Sekarang ini banyak program-program baru yang lebih urgent terkait situasi sekarang. Jadi, fokus dan sumber daya kita arahkan ke sana,” imbuhnya.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Sebelumnya, DJP sempat menyatakan proses uji coba unifikasi SPT masa PPh akan dievaluasi pada kuartal pertama tahun ini. Jika hasil evaluasi menunjukkan perkembangan yang baik dan lancar, ada kemungkinan unifikasi SPT masa PPh bisa diperluas untuk wajib pajak lain pada Mei atau Juni 2020. Simak artikel ‘Evaluasi Uji Coba Unifikasi SPT Masa PPh Penentu Langkah Lanjutan DJP’.

Rencana unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Oleh karena itu, unifikasi SPT masa PPh adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir.

SPT masa PPh yang akan masuk dalam unifikasi adalah SPT masa PPh yang berkaitan dengan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak (pot/put). Baca artikel ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Adapun yang masuk dalam unifikasi SPT masa PPh adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir. Simak artikel ‘Penjelasan DJP Mengapa Unifikasi Hanya Mencakup 4 Jenis SPT Masa PPh’.

Unifikasi pelaporan SPT masa diharapkan dapat memangkas biaya perusahaan dalam menyampaikan laporan SPT setiap bulan. Perbaikan sisi administrasi ini merupakan langkah yang signifikan dalam memberikan efisiensi biaya bagi pelaku usaha. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 April 2020 | 22:43 WIB

Jika Unifikasi benar2 sudah diterapkan, maka akan sangat membantu untuk efisiensi. Namun sistemnya benar2 harus siap karena jika semua SPT disatukan, maka dalam satu aplikasi akan banyak membutuhkan data

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT