JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kontribusi pajak dari aset kripto pada Januari hingga November 2025 mencapai Rp719,61 miliar. Angka ini lebih besar dibandingkan dengan setoran pajak aset kripto pada sepanjang 2024 yang senilai Rp620,4 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan setoran pajak dari aset kripto pada 2025 mampu meningkat walaupun nilai transaksinya lebih kecil dari tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, nilai transaksi kripto senilai Rp482,23 triliun, sedangkan pada tahun sebelumnya mencapai Rp650 triliun.
"Mudah-mudahan ini indikasi setelah berada di pengawasan OJK, para pelaku, terutama para pedagang aset keuangan digital, lebih memiliki semangat untuk melakukan pemenuhan atau compliance atas berbagai ketentuan peraturan, termasuk ketentuan perpajakan," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Kamis (22/1/2026).
Pada awal 2025, kewenangan mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto, resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Kemudian mulai 1 Agustus 2025, pemerintah juga memberlakukan 3 peraturan baru mengenai perlakuan pajak atas transaksi aset kripto, yakni PMK 50/2025, PMK 53/2025, dan PMK 54/2025. Aset kripto tidak lagi dikenakan PPN karena kini dikategorikan sebagai aset keuangan yang dipersamakan surat berharga.
Meskipun demikian, penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto tetap dikenai PPh final Pasal 22.
Besaran tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan sebesar 0,21% dari nilai transaksi jika dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri. Apabila transaksinya dilakukan melalui PPMSE luar negeri maka tarifnya menjadi 1%.
"Setelah beralih menjadi instrumen keuangan selanjutnya dikenakan tarif PPh tanpa PPN, tapi dengan besaran yang kurang lebih sama," ujar Hasan.
Hasan menambahkan konsumen aset kripto hingga akhir 2025 tercatat mencapai 20,19 juta. Secara demografi, konsumen aset kripto tersebut berusia belia atau sangat muda. (dik)
