Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Hasil uji coba unifikasi SPT masa PPh yang telah dilakukan dengan PT Pertamina (Persero) akan menjadi penentu langsung diterapkan atau tidaknya kebijakan secara nasional. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (13/1/2020).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan proses uji coba (piloting) unifikasi SPT masa PPh akan dievaluasi pada kuartal pertama tahun ini.
“Kalau itu kita evaluasi memang bagus dan lancar, kuartal kedua, kemungkinan Mei atau Juni, kita launch untuk kita terapkan [lebih luas]. Enggak tahu skemanya memperluas piloting Jakarta atau nasional langsung. Intinya kita lihat dulu dari evaluasi dengan Pertamina ini,” jelasnya.
Proses unifikasi ini menyasar SPT masa yang dilaporkan oleh wajib pajak (WP) badan atau orang pribadi yang memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak (pot/put). Simak artikel ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti target penerimaan PPh Pasal 21 atau PPh karyawan. Pada 2020, penerimaan pos pajak ini dipatok senilai Rp163,4 triliun atau tumbuh sekitar 9,07% dibandingkan realisasi pada tahun lalu senilai Rp148,63 triliun.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan yang masuk dalam unifikasi SPT masa PPh adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2).
Untuk SPT masa PPh Pasal 21 tidak digabung. Sekadar informasi, SPT masa PPh Pasal 21/26 digunakan untuk melapotkan PPh karyawan. Pasal 21 mengatur karyawan Indonesia. Pasal 26 mengatur karyawan asing yang berdomisili di Indonesia.
“Kalau yang [SPT masa PPh] 21 sepertinya tidak bisa kita gabung ke yang pot/put lainnya karena memang beda ya. Dan itu kan hanya setahun sekali di Desember saja,” jelas Hestu.
SPT masa PPh Pasal 25 juga tidak disatukan karena bukan pot/put. Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.9/2018 Pasal 10 ayat (3), lanjut dia, SPT masa PPh Pasal 25 sudah tidak wajib disampaikan sepanjang surat setoran pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi NTPN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis performa penerimaan PPh Pasal 21 akan bagus pada tahun ini. Apalagi sejumlah insentif, seperti tax holiday dan tax allowance yang diberikan telah memuat komitmen sekitar 54.000 tenaga kerja baru yang terserap.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penciptaan lapangan kerja akan bertambah sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Apalagi, pada 2020, pemerintah mematok asumsi pertumbuhan ekonomi 5,3%.
“Komitmen penerima tax allowance dan tax holiday ditambah RUU Cipta Lapangan Kerja akan membuat semakin banyak lapangan kerja yang terserap dan menjadi sumber penerimaan PPh Pasal 21,” kata Hestu.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan berhenti beroperasinya SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id), kanal DJP Online akan disiapkan sebagai pintu tunggal interaksi dan pelayanan kepada wajib pajak.
DJP akan mengarah ke single sign-on (SSO). SSO, sambung Hestu, merupakan integrasi berbagai saluran pelayanan kepada wajib pajak. Dia memaparkan hingga saat ini, pintu masuk pelayanan dan interaksi otoritas dengan wajib pajak masih tersebar di berbagai saluran.
Penyelenggara uang digital asal China, Wechat Pay, telah resmi mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI) dan bisa beroperasi di Tanah Air. Otoritas moneter telah memberikan izin operasionalnya kepada Wechat Pay sejak 1 Januari 2020.
“Wechat Pay sekarang sudah legal,” ujar Deputi Gubernur BI Sugeng. (kaw)