Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih terus melakukan uji coba unifikasi surat pemberitahuan (SPT) masa pajak penghasilan (PPh). Salah satu yang tengah disiapkan adalah aplikasi untuk menjalankan unifikasi tersebut.
Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan ada beberapa alasan kenapa otoritas masih melakukan piloting unifikasi SPT masa PPh. Menurutnya, DJP belum melakukan evaluasi yang menyeluruh atas piloting unifikasi di PT. Pertamina (Persero).
"[Untuk implementasi unifikasi SPT PPh] nanti kita evaluasi dulu," katanya Rabu (8/4/2020).
Seperti diketahui, uji coba unifikasi SPT masa PPh di PT. Pertamina dilakukan setelah ditekennya kerja sama integrasi data perpajakan pada akhir tahun lalu. Setidaknya, diperlukan waktu satu kuartal hingga satu semester untuk bisa melakukan evaluasi implementasi uji coba unifikasi SPT masa.
Selain urusan evaluasi, DJP juga harus memastikan sistem teknologi informasi dapat bekerja optimal bukan hanya kepada BUMN seperti Pertamina, tapi juga dapat diimplementasikan untuk korporasi lain.
"Target piloting [selesai] belum ditentukan karena ini sekalian dengan penyempurnaan aplikasinya,” jelas Hantriono.
Sebelumnya, DJP sempat menyatakan proses uji coba unifikasi SPT masa PPh akan dievaluasi pada kuartal pertama tahun ini. Jika hasil evaluasi menunjukkan perkembangan yang baik dan lancar, ada kemungkinan unifikasi SPT masa PPh bisa diperluas untuk wajib pajak lain pada Mei atau Juni 2020. Simak artikel ‘Evaluasi Uji Coba Unifikasi SPT Masa PPh Penentu Langkah Lanjutan DJP’.
Seperti diketahui, rencana unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Oleh karena itu, unifikasi SPT masa PPh adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir.
SPT masa PPh yang akan masuk dalam unifikasi adalah SPT masa PPh yang berkaitan dengan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak (pot/put). Baca artikel ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’.
Adapun yang masuk dalam unifikasi SPT masa PPh adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir. Simak artikel ‘Penjelasan DJP Mengapa Unifikasi Hanya Mencakup 4 Jenis SPT Masa PPh’.
Unifikasi pelaporan SPT masa diharapkan dapat memangkas biaya perusahaan dalam menyampaikan laporan SPT setiap bulan. Perbaikan sisi administrasi ini merupakan langkah yang signifikan dalam memberikan efisiensi biaya bagi pelaku usaha. (kaw)