TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Penjelasan DJP Mengapa Unifikasi Hanya Mencakup 4 Jenis SPT Masa PPh

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Januari 2020 | 16:45 WIB
Penjelasan DJP Mengapa Unifikasi Hanya Mencakup 4 Jenis SPT Masa PPh

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berencana melakukan unifikasi SPT masa PPh dengan menggabungkan empat SPT menjadi satu format pelaporan. Lantas, bukankah selama ini kita mengenal ada enam SPT masa PPh? Mengapa dua SPT masa PPh lainnya tidak diikutkan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mempunyai penjelasannya. Terlebih dahulu, dia menjelaskan SPT masa PPh yang akan masuk dalam unifikasi adalah SPT masa PPh yang berkaitan dengan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak (pot/put). Baca artikel ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’.

“Sekarang ini setiap jenis PPh pot/put SPT-nya sendiri-sendiri. Tiap SPT punya format sendiri-sendiri. Pelaporannya sendiri-sendiri. Nah, ini nanti dijadikan satu,” jelas Hestu kepada DDTCNews.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Adapun yang masuk dalam unifikasi SPT masa PPh adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir.

Lantas, bagaimana dengan PPh Pasal 21/26 dan PPh Pasal 25? Untuk PPh Pasal 21, Hestu mengaku SPT-nya tidak bisa digabung. Sekadar informasi, SPT masa PPh Pasal 21/26 digunakan untuk melapotkan PPh karyawan. Pasal 21 mengatur karyawan Indonesia. Pasal 26 mengatur karyawan asing yang berdomisili di Indonesia.

“Kalau yang [SPT masa PPh] 21 sepertinya tidak bisa kita gabung ke yang pot/put lainnya karena memang beda ya. Dan itu kan hanya setahun sekali di Desember saja,” jelas Hestu.

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Sementara, untuk SPT masa PPh Pasal 25 juga tidak disatukan karena bukan pot/put. Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.9/2018 Pasal 10 ayat (3), lanjut dia, SPT masa PPh Pasal 25 sudah tidak wajib disampaikan. Sekadar informasi, SPT ini berkaitan dengan angsuran pajak bulanan.

“SPT masa PPh Pasal 25 itu sendiri sudah tidak wajib disampaikan, sepanjang SSP [surat setoran pajak]-nya telah mendapat validasi NTPN nomor transaksi penerimaan negara],” imbuh Hestu.

Seperti diketahui, saat ini, proses unifikasi SPT masa sudah diujicobakan (piloting) dengan PT Pertamina (Persero). Unifikasi SPT masa PPh ini disebut tidak hanya menguntungkan otoritas maupun wajib pajak dari sisi administrasi. Kepatuhan pajak diharapkan juga membaik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Januari 2020 | 09:13 WIB

di era digital saat ini, semua hal serba cepat dan praktis. DJP telah merespon hal ini dengan tepat dan profesional. di masa depan kita semua berharap Perpajakan Indonesia dapat menjalankan fungsinya sebagai Tut Wuri Handayani perekonomian Indonesia

12 Januari 2020 | 17:28 WIB

saya mohon untuk di sosialisasikan ke sekolah sekolah agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak, terutama dlm melaporkan pajak di belanja dana bos. mohon di tindaklanjuti trims

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk