JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2025 menyatakan penerimaan bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek PPh bagi pihak penerima.
Pengecualian PPh bagi pihak penerima ini berlaku selama tidak ada hubungan usaha, kepemilikan, atau pekerjaan dengan pihak donatur. Adapun bantuan atau sumbangan yang bebas PPh termasuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial; zakat, infak, sedekah; serta sumbangan keagamaan yang bersifat wajib.
"Penerimaan bantuan atau sumbangan... dikecualikan sebagai objek PPh bagi pihak penerima sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 114/2025, dikutip pada Kamis (22/1/2026).
Selanjutnya, PMK 114/2025 turut mengatur daftar penerima bantuan atau sumbangan yang dikecualikan sebagai objek PPh. Terdapat 6 pihak yang dimaksud, yaitu, pertama, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Kedua, badan keagamaan.
Ketiga, badan pendidikan. Keempat, badan sosial termasuk yayasan. Kelima, koperasi. Keenam, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Nah, PMK 114/2025 juga mengatur 2 butir ketentuan yang harus dilaksanakan wajib pajak setelah menerima bantuan atau sumbangan yang tidak kena PPh.
Pertama, pihak penerima harus membuat bukti penerimaan yang merupakan bukti yang sah. Lembaga penerima nantinya memberikan dokumen tersebut kepada pemberi bantuan atau sumbangan, dan dokumen tersebut dibutuhkan oleh donatur sebagai bukti yang sah.
Kedua, pihak penerima harus melaporkan penerimaan dan penyaluran sumbangan ke kantor pajak. Laporan ini dapat disampaikan secara online melalui coretax system. Bisa pula disampaikan secara manual baik ke kantor pajak maupun melalui pos atau ekspedisi dan kurir. (dik)
