PER-03/PJ/2022

Ingat, e-Faktur Tidak Wajib Dicetak dalam Bentuk Kertas

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 April 2022 | 17:38 WIB
Ingat, e-Faktur Tidak Wajib Dicetak dalam Bentuk Kertas

Ilustrasi. Contoh tampilan pdf atau cetakan kertas e-faktur

JAKARTA, DDTCNews – Faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) tidak diwajibkan untuk dicetak.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 12 ayat (1) PER-03/PJ/2022, e-faktur dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP) dan dicantumkan tanda tangan elektronik.

E-faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hard copy),” bunyi Pasal 12 ayat (6) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Adapun bentuk e-faktur yaitu berupa dokumen elektronik faktur pajak yang dihasilkan dari aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP. Aplikasi atau sistem ini disebut sebagai aplikasi e-faktur.

Dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan aplikasi e-faktur tersebut terdiri atas aplikasi e-faktur client desktop, aplikasi e-faktur web based, dan aplikasi e-faktur host-to-host. Aplikasi e-faktur dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (user manual) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi.

Adapun aplikasi e-faktur host-to-host dapat digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat e-faktur melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk oleh dirjen pajak untuk menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

“Penyedia jasa aplikasi perpajakan … ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Mengenai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (3).

Meskipun tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, lampiran beleid ini juga memberikan contoh tampilan e-faktur dalam hal e-faktur dicetak dalam bentuk portable document format (pdf) dan/atau hard copy. Simak pula ‘Begini Contoh Implementasi Ketentuan Batas Waktu Upload Faktur Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya