PER-03/PJ/2022

Ingat, e-Faktur Tidak Wajib Dicetak dalam Bentuk Kertas

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 April 2022 | 17.38 WIB
Ingat, e-Faktur Tidak Wajib Dicetak dalam Bentuk Kertas

Ilustrasi. Contoh tampilan pdf atau cetakan kertas e-faktur

JAKARTA, DDTCNews – Faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) tidak diwajibkan untuk dicetak.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 12 ayat (1) PER-03/PJ/2022, e-faktur dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP) dan dicantumkan tanda tangan elektronik.

E-faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hard copy),” bunyi Pasal 12 ayat (6) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Senin (11/4/2022).

Adapun bentuk e-faktur yaitu berupa dokumen elektronik faktur pajak yang dihasilkan dari aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP. Aplikasi atau sistem ini disebut sebagai aplikasi e-faktur.

Dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan aplikasi e-faktur tersebut terdiri atas aplikasi e-faktur client desktop, aplikasi e-faktur web based, dan aplikasi e-faktur host-to-host. Aplikasi e-faktur dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (user manual) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi.

Adapun aplikasi e-faktur host-to-host dapat digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat e-faktur melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk oleh dirjen pajak untuk menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi.

“Penyedia jasa aplikasi perpajakan … ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Mengenai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (3).

Meskipun tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, lampiran beleid ini juga memberikan contoh tampilan e-faktur dalam hal e-faktur dicetak dalam bentuk portable document format (pdf) dan/atau hard copy. Simak pula ‘Begini Contoh Implementasi Ketentuan Batas Waktu Upload Faktur Pajak’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.