PER-03/PJ/2022

Ingat, e-Faktur Tidak Wajib Dicetak dalam Bentuk Kertas

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 April 2022 | 17.38 WIB
Ingat, e-Faktur Tidak Wajib Dicetak dalam Bentuk Kertas

Ilustrasi. Contoh tampilan pdf atau cetakan kertas e-faktur

JAKARTA, DDTCNews – Faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) tidak diwajibkan untuk dicetak.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 12 ayat (1) PER-03/PJ/2022, e-faktur dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP) dan dicantumkan tanda tangan elektronik.

ā€œE-faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hard copy),ā€ bunyi Pasal 12 ayat (6) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Senin (11/4/2022).

Adapun bentuk e-faktur yaitu berupa dokumen elektronik faktur pajak yang dihasilkan dari aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP. Aplikasi atau sistem ini disebut sebagai aplikasi e-faktur.

Dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan aplikasi e-faktur tersebut terdiri atas aplikasi e-faktur client desktop, aplikasi e-faktur web based, dan aplikasi e-faktur host-to-host. Aplikasi e-faktur dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (user manual) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi.

Adapun aplikasi e-faktur host-to-host dapat digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat e-faktur melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk oleh dirjen pajak untuk menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi.

ā€œPenyedia jasa aplikasi perpajakan … ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Mengenai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan,ā€ bunyi penggalan Pasal 13 ayat (3).

Meskipun tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, lampiran beleid ini juga memberikan contoh tampilan e-faktur dalam hal e-faktur dicetak dalam bentuk portable document format (pdf) dan/atau hard copy. Simak pula ā€˜Begini Contoh Implementasi Ketentuan Batas Waktu Upload Faktur Pajak’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.