PERDAGANGAN

Indonesia dan Korea Selatan Teken Perjanjian IK-CEPA

Dian Kurniati | Jumat, 18 Desember 2020 | 18:33 WIB
Indonesia dan Korea Selatan Teken Perjanjian IK-CEPA

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia dan Korea telah menandatangani perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Korea (Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA).

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan perjanjian tersebut menjadi tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. Menurutnya, penandatanganan IK-CEPA akan mendatangkan keuntungan bagi kedua negara pada masa depan.

"Saya percaya IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Agus mengatakan Korea Selatan Selama ini telah menunjukkan ketertarikannya menjadikan Indonesia sebagai new production base di Asean. Dia menandatangani dokumen IK CEPA bersama Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan Sung Yun-mo di Seoul, Korea Selatan.

Menurut Agus, penandatanganan IK-CEPA menunjukkan komitmen kedua negara untuk mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19. Dia berharap IK-CEPA dapat membantu pemulihan ekonomi kedua negara secara lebih cepat.

IK-CEPA mencakup kerja sama perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies; perdagangan jasa; investasi; kerja sama ekonomi; serta pengaturan kelembagaan.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Pada perdagangan barang, Korea Selatan berkomitmen mengeliminasi hingga 95,54% pos tarifnya, sedangkan Indonesia akan mengeliminasi 92,06% pos tarifnya.

Indonesia juga akan memberikan tarif preferensi untuk memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia sebanyak 0,96% pos tarif senilai US$254,69 juta atau 2,96% dari total impor Indonesia dari Korea Selatan.

Korea Selatan akan mengeliminasi tarif untuk 97,3% impornya dari Indonesia, sedangkan Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk 94% impornya dari Korea Selatan.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Dari sisi perdagangan jasa, Agus menyebut Indonesia dan Korea berkomitmen membuka lebih dari 100 subsektor; meningkatkan integrasi beberapa sektor jasa di masa depan antara lain pada sektor konstruksi, layanan pos dan kurir, franchise, hingga layanan terkait komputer; serta memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees (ICTs), business visitors (BVs), dan independent professionals (IPs).

"Cakupan perjanjian IK-CEPA yang cukup luas menunjukkan bahwa kedua negara memiliki tekad bersama untuk mengangkat hubungan ekonomi ini ke tingkat yang lebih tinggi," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT