DDTC NEWSLETTER

Impor Barang Kiriman & Bea Masuk Hulu Migas, Unduh Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 27 Januari 2020 | 19:52 WIB
Impor Barang Kiriman & Bea Masuk Hulu Migas, Unduh Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 No.02 Januari 2020 bertajuk ‘Taxation Provisions on Imports of Consigned Goods & the Simplification of Customs Registration’.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali merevisi ketentuan mengenai pemberian fasilitas di bidang perpajakan.

Pemerintah bahkan telah merilis 6 beleid yang terkait dengan kepabeanan. Meski mengatur pada bidang yang sama, beleid yang mulai dipublikasikan selama dua minggu terakhir ini menyoroti sektor yang berbeda.

Mulai dari beleid yang memperbarui regulasi tentang fasilitas atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pengeluaran impor kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up/CBU), dan aspek perpajakan untuk angkut terus dan angkut lanjut.

Baca Juga:
BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Selanjutnya, ada beleid yang membahas tentang pembebasan bea masuk kegiatan usaha hulu migas dan panas bumi. Selain itu, ada beleid yang menjabarkan upaya pemanfaatan teknologi untuk penyederhanaan proses registrasi di bidang kepabeanan.

Adapun beberapa aturan baru yang dipublikasikan selama dua minggu terakhir Januari ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.02 Januari 2020 bertajuk ‘Taxation Provisions on Imports of Consigned Goods & the Simplification of Customs Registration’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

  • Pembebasan Bea Masuk untuk PPN dan PPnBM terhadap Barang Mewah atas Impor BKP

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.198/PMK.010/2019, pemerintah merevisi ketentuan pembebasan bea masuk untuk PPN dan PPnBM atas impor barang kena pajak. Secara garis besar, terdapat tiga hal yang berbeda pada beleid yang diberlakukan sejak tanggal 31 Desember 2019 ini.

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Pertama, penambahan barang kena pajak (BKP) yang dibebaskan dari pungutan bea masuk. Kedua, ketentuan untuk barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama. Ketiga, fasilitas tidak dipungut untuk barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

  • Ketentuan Pajak dan Bea Cukai untuk Impor Barang Kiriman

Pemerintah merilis PMK No.199/PMK.010/2019 guna melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman.

Melalui beleid yang diundangkan pada 31 Desember 2019 ini, pemerintah melakukan beberapa perubahan. Adapun perubahan yang signifikan terletak pada penurunan batas maksimal (de minimis) atas nilai pabean barang kiriman impor untuk dipakai yang mendapat pembebasan bea masuk.

Baca Juga:
Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya
  • Fasilitas Bea Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan

Pemerintah memperbarui regulasi yang membebaskan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pembaruan tersebut dituangkan dalam PMK No. 200/PMK.04/2019 yang diundangkan pada 27 Desember 2019.

  • Pengeluaran Impor Kendaraan Bermotor CBU

Guna memberikan kepastian hukum dan efektivitas atas pengeluaran kendaraan bermotor CBU impor, pemerintah merilis PMK No.202/PMK.06/2019. Berdasarkan aturan ini kendaraan bermotor CBU impor hanya dapat dikeluarkan setelah memenuhi kewajiban pabean dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

  • Aspek Perpajakan untuk Angkut Terus dan Angkut Lanjut

Secara umum, melalui PMK No.216/PMK.04/2019, pemerintah mengatur tentang pemasukan barang ke Kawasan Pabean (Inward Manifest) dan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean (Outward Manifest) atau tempat lain di Kawasan Bebas.

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai
  • Pembebasan Bea Masuk Kegiatan Usaha Hulu Migas

Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk keperluan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada pelaku usaha dengan berdasarkan pada 6 kondisi. Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK No.217/PMK.04/2019 yang diundangkan pada 31 Desember 2019.

  • Pembebasan Bea Masuk Penyelenggaraan Panas Bumi

Tidak hanya kegiatan hulu migas, pemerintah juga juga memberikan pembebasan bea masuk pada kegiatan penyelenggaraan panas bumi yang berupa pemanfaatan tidak langsung. Pembebasan ini tertian dalam PMK No.218/PMK.04/2019.

  • Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan

Pemerintah berupaya menyederhanakan sistem pendaftaran sebagaimana diatur dalam PMK No. 219/PMK.04/2019. Melalui PMK ini segala bentuk permohonan registrasi kepabeanan wajib dilakukan melalui sistem Online Single System (OSS) yang terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan Portal DJBC. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

BERITA PILIHAN