JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 99/2025, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam yang dikirimkan dari luar negeri ke Indonesia.
Pembebasan bea masuk/cukai terhadap impor barang kiriman/hibah diberikan dalam 3 kondisi, yaitu prabencana; darurat bencana seperti siaga darurat, tanggap darurat dan transisi dari darurat menuju pemulihan; serta saat rehabilitas dan rekonstruksi.
"Barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai…merupakan barang yang digunakan untuk kepentingan penanggulangan bencana alam," bunyi pasal 5 ayat (1), dikutip pada Selasa (30/12/2025).
Dalam kondisi prabencana, pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dapat diberikan kepada satu pihak saja, yaitu badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
Perlu dicatat, badan atau lembaga di bidang ibadah, umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang bisa memperoleh fasilitas fiskal ini harus berupa badan hukum yang berkedudukan di Indonesia, dan bersifat non profit.
Selanjutnya, pada kondisi darurat bencana, pembebasan bea masuk dan/atau cukai dapat diberikan sedikitnya kepada 3 pihak. Pertama, badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
Kedua, pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Ketiga, lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah.
Dalam kondisi rehabilitas dan rekonstruksi, pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dapat diberikan kepada badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; serta pemerintah pusat atau pemda.
Saat mengajukan permohonan untuk memanfaatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dalam kondisi rehabilitas dan rekonstruksi, pemohon minimal harus melampirkan rekomendasi untuk mendapatkan insentif dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai di lingkungan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bencana.
Selain itu, permohonan harus melampirkan salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau memorandum of understanding, yang menyatakan bahwa barang kiriman hadiah/hibah tersebut merupakan hibah yang diberikan langsung kepada pemohon.
Ketentuan teknis yang berlaku untuk kondisi darurat bencana juga sama. Hanya saja, pemohon perlu menambah dokumen berupa surat keterangan/pernyataan bahwa barang impor merupakan hibah. Contoh surat ini dapat dilihat dalam Lampiran A PMK 99/2025. (rig)
