UU HPP

Ikut Program Ungkap Harta, WP Bisa Terhindar dari Sanksi 200%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Ikut Program Ungkap Harta, WP Bisa Terhindar dari Sanksi 200%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan beberapa fasilitas kepada wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela pada skema pertama untuk perolehan harta periode 1985-2015.

UU HPP mengatur wajib pajak yang berpartisipasi dalam program pengampunan pajak 2016 bisa memanfaatkan skema pertama program pengungkapan sukarela harta, dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta.

Jika sudah mendapatkan surat keterangan atas pengungkapan harta maka berlaku beberapa ketentuan di antaranya tidak dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar yang diatur dalam UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

"Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak," bunyi Pasal 6 ayat (5) UU HPP, Selasa (12/10/2021).

Selain itu, masih ada fasilitas lain yang bisa didapatkan peserta tax amnesty 2016 yang memanfaatkan program pengungkapan harta yaitu data dan informasi yang disampaikan wajib pajak dalam surat permohonan beserta lampirannya tidak akan dijadikan dasar melakukan penegakan hukum.

Pasal 6 ayat (6) UU HPP menegaskan data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta tidak dapat dijadikan sebagai dasar melakukan penyelidikan terhadap wajib pajak. Data dan informasi tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar melakukan penyidikan dan/atau upaya penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Meski demikian, dirjen pajak bisa melakukan pembetulan atau membatalkan surat keterangan yang sudah diberikan kepada wajib pajak. Hal tersebut bisa dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya melalui hasil penelitian.

Untuk diketahui, program pengungkapan sukarela harta bersih akan berlangsung selama 6 bulan pada 2022 yaitu mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan harta bersih diatur dalam peraturan menteri keuangan," bunyi Pasal 6 ayat (7) UU HPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M