PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB
IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran IKH Online bakal mengubah jangka waktu penyampaian permohonan perpanjangan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

Dengan digunakannya IKH Online dan berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024 pada 12 April 2024, permohonan perpanjangan izin kuasa hukum baru dapat diajukan paling cepat 30 hari sebelum masa berlakunya habis.

"Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling cepat 30 hari kalender sebelum masa berlaku izin kuasa hukum berakhir," bunyi Pasal 10 ayat (3) PER-1/PP/2024, dikutip pada Jumat (12/4/2024).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Dalam peraturan sebelumnya, permohonan perpanjangan izin kuasa hukum harus disampaikan paling lambat 30 hari kalender sebelum masa berlaku izin berakhir.

Dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka memperpanjang izin kuasa hukum antara lain daftar riwayat hidup, bukti tanda terima penyampaian SPT Tahunan 2 tahun terakhir, SKCK, pas foto 4x6 cm berlatar belakang merah, dan surat pernyataan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar.

Setelah perpanjangan izin diajukan, Pengadilan Pajak akan meneliti kelengkapan dokumen maksimal dalam waktu 3 hari kerja sejak permohonan diterima.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Jika dokumen dinyatakan lengkap, pengadilan akan menerbitkan izin kuasa hukum dalam bentuk keputusan ketua Pengadilan Pajak.

"Panitera Pengadilan Pajak menerbitkan salinan keputusan ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kartu tanda pengenal kuasa hukum yang dibubuhi tanda tangan elektronik," bunyi Pasal 15 ayat (3) PER-1/PP/2024.

Keputusan ketua Pengadilan Pajak, salinan keputusan, dan kartu tanda pengenal akan diterbitkan dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini