DKI JAKARTA

Hindari Denda 2% Per Bulan! Jatuh Tempo PBB DKI Tinggal Sepekan Lagi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Hindari Denda 2% Per Bulan! Jatuh Tempo PBB DKI Tinggal Sepekan Lagi

Siluet pekerja dengan latar belakang kawasan pemukiman warga di Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021).  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta mengingatkan warganya kalau jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) hanya tersisa satu minggu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lusiana Herawati mengatakan batas akhir pembayaran PBB-P2 jatuh pada Jumat, 29 Oktober 2021. Masyarakat diimbau segera memenuhi kewajibannya karena setoran PBB-P2 mempunyai kontribusi signifikan pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Untuk itu kami menghimbau agar warga DKI Jakarta yang belum membayar PBB-P2 tahun 2021, segera melunasi kewajiban PBB-P2nya untuk membantu pemulihan ekonomi di DKI Jakarta," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Lusiana menyampaikan pembayaran tagihan PBB-P2 di wilayah DKI Jakarta memberikan modal besar bagi pemprov untuk menyelesaikan program pelayanan dan penanggulangan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia mengimbau agar warga tidak lagi menunda pembayaran pajak minggu terakhir jelang jatuh tempo.

Masyarakat perlu melunasi kewajiban pajaknya tepat waktu agar terhindar dari denda administrasi yang tetap berlaku pada tahun ini. Pasalnya, pembayaran PBB-P2 lewat jatuh tempo pada 29 Oktober 2021 akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% per bulan.

Pemprov DKI juga menyediakan banyak saluran pembayaran PBB-P2 yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Saluran pembayaran pajak tersebut antara lain melalui jaringan perbankan seperti Bank DKI, BJB, BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, Bank Bukopin, Bank MNC dan OCBC NISP.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta juga bisa melalui jaringan kantor Pos Indonesia, Indomaret dan Alfamart. Kemudian melalui saluran elektronik seperti Tokopedia, Traveloka, LinkAja, Bukalapak, Go Tagihan dan BliBli.

"Bagi masyarakat DKI Jakarta yang memerlukan informasi mengenai status pembayaran PBB-P2 dapat mengakses situs layanan pajak online di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt," ujarnya.

Lusiana menyampaikan realisasi penerimaan PBB-P2 hingga Jumat (22/10/2021) mencapai Rp7,7 triliun. Kinerja setoran pajak tersebut memenuhi 70,03% dari target yang ditetapkan dalam APBD 2021.

"Mari kita bergotong royong dan berkontribusi dalam menanggulangi Pandemi Covid19 dengan membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo 29 Oktober 2021," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN