KP2KP RUMBIA

Himpun Data, DJP Temui Beberapa Wajib Pajak Pemilik Toko

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Oktober 2021 | 19:04 WIB
Himpun Data, DJP Temui Beberapa Wajib Pajak Pemilik Toko

Ilustrasi.

BOMBANA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poelang, Kabupaten Bombana.

Sesuai dengan informasi pada laman resmi Ditjen Pajak (DJP), KPDL dilakukan pada Rabu, (6/10/2021). Kelurahan Boepinang dipilih sebagai tempat pelaksanaan KPDL karena memiliki potensi pajak yang cukup menjanjikan.

“Dipilihnya Boepinang sebagai sasaran KPDL karena Boepinang dinilai sebagai tempat yang paling ramai dan banyak potensi untuk penerimaan pajak,” jelas Kepala KP2KP Rumbia Agus Sudono.

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Dalam kunjungan tersebut, Agus didampingi 2 staf, yakni Ahmad Feni Hasfian dan Bergas Insan Pandega. Petugas KP2KP Rumbia mendatangi 8 toko. Semua pemilik toko tersebut berhasil ditemui saat kegiatan berlangsung.

Petugas melakukan wawancara wajib pajak. Beberapa pertanyaan terkait dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jenis bidang usaha, jumlah karyawan, jumlah kebutuhan wajib pajak per bulan, serta nilai omzet per bulan.

Beberapa wajib yang didatangi petugas KP2KP Rumbia juga meminta untuk dibuatkan kode billing pembayaran pajak. Wajib pajak tersebut belum melakukan pembayaran dengan alasan terlalu jauh untuk membuat billing karena harus datang ke KP2KP Rumbia.

Baca Juga:
Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui

“Kami datang bukan hanya untuk tujuan mengumpulkan data. Namun, ada tujuan lain yaitu mengedukasi dan membimbing wajib pajak,” imbuh Agus.

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak. Simak ‘Apa Itu Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) Wajib Pajak?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Usaha Konsultasi Pembangunan Vila

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai