TRANSPARANSI

Hampir 40.000 Korporasi Telah Lapor Soal Beneficial Owner

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Januari 2020 | 16:05 WIB
Hampir 40.000 Korporasi Telah Lapor Soal Beneficial Owner

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ada sekitar 38.626 korporasi yang telah melaporkan pemilik manfaat (beneficial owner/BO).

Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Daulat P Silitonga mengungkapkan transparansi BO sudah dimulai dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No.13/2018. Regulasi ini berlaku sejak 1 Maret 2019.

Adapun regulasi turunan dari Perpres Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat atas Korporasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 15/2019. Aturan turunan ini berlaku sejak 27 Juni 2019.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

“Hingga 4 Desember 2019, data pelaporan pemilik manfaat sudah mencapai angka 32.756 untuk kategori perusahaan terbatas, 3.691 untuk yayasan, dan 2.179 untuk perkumpulan,” ungkap Daulat, seperti dikutip dari laman resmi PPATK, Senin (6/1/2020).

Korporasi yang telah mendapatkan atau masih dalam proses pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan, dan perizinan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib mengikuti penerapan prinsip mengenali BO paling lambat satu tahun terhitung sejak Perpres No.13/2018 berlaku.

Adapun pihak yang dapat menyampaikan informasi BO dari korporasi meliputi pendiri atau pengurus korporasi, notaris, atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi untuk menyampaikan informasi BO dari korporasi.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Daulat mengatakan bentuk pengawasan meliputi penetapan regulasi atau pedoman, audit korporasi, dan kegiatan administratif lain. Pengawasan dijalankan dalam baik dalam bentuk on-site maupun off-site.

Pengawasan on-site dilakukan dalam bentuk verifikasi dokumen dan informasi, verifikasi informasi penetapan BO, laporan instansi berwenang dan instansi terkait, proses pemberian izin usaha dari instansi berwenang, pemanggilan dengan korporasi, serta penyusunan hasil pengawasan langsung.

“Sedangkan pengawasan off-site melalui pemeriksaan dokumen dan informasi, penilaian penerapan BO, dan keterangan hasil pengawasan tidak langsung,” imbuhnya.

Baca Juga:
Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Menteri Hukum dan HAM, sambungnya, dapat menjatuhkan tindakan kepada korporasi yang tidak menjalankan rekomendasi. Tindakan tersebut dapat berupa pemblokiran akses korporasi yang termuat dalam SABH AHU Online.

“Menteri juga dapat menyampaikan rekomendasi kepada instansi berwenang yang menerbitkan izin usaha, yang memuat penundaan, pencabutan, hingga pembatalan izin usaha korporasi,” kata Daulat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Senin, 29 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Hibah Keyboard untuk SLB Tertahan, Begini Penjelasan Bea Cukai

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri