KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut UU KUP Sudah Mengenal Konsep Kepemilikan Manfaat

Muhamad Wildan
Selasa, 07 Oktober 2025 | 16.45 WIB
DJP Sebut UU KUP Sudah Mengenal Konsep Kepemilikan Manfaat
<p>Ilustrasi. Gedung DJP.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim undang-undang perpajakan sesungguhnya sudah mengenal konsep kepemilikan manfaat atau beneficial ownership.

Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Max Darmawan menyebut konsep kepemilikan manfaat pada suatu korporasi sudah termuat dalam Pasal 32 ayat (4) UU KUP.

"UU KUP sudah mengantisipasi adanya kehadiran beneficial owner, pada Pasal 32 ayat (4) UU KUP khususnya," katanya, dikutip pada Selasa (7/10/2025).

Merujuk pada Pasal 32 ayat (1) huruf a UU KUP, pelaksanaan hak dan kewajiban dari wajib pajak yang berupa badan diwakili oleh pengurus. Dalam Pasal 32 ayat (4) UU KUP, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan pengurus adalah orang yang nyata-nyata berwenang menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Dalam ayat penjelas dari Pasal 32 ayat (4) UU KUP, ditegaskan bahwa seseorang berwenang untuk menentukan kebijakan atau keputusan dalam menjalankan perusahaan bila berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya meski orang dimaksud tidak tercantum sebagai pengurus.

Ketentuan dalam Pasal 32 ayat (4) UU KUP berlaku pula bagi komisaris hingga pemegang saham mayoritas atau pengendali.

"Walau orang tidak ada dalam akta, tapi kalau secara nyata bisa mengendalikan perusahaan, itu termasuk dalam definisi pengurus," ujar Max.

Data kepemilikan manfaat diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan dan penagihan. Sebab, dalam beberapa kasus, DJP kerap kali dihadapkan oleh pengurus yang sama sekali tidak mengetahui proses bisnis perusahaannya.

"Ketika melakukan penagihan, pengurusnya adalah orang-orang yang sama sekali tidak mengerti proses bisnis, bahkan pengurusnya sama sekali tidak memiliki kemampuan finansial. Ketika teman-teman dari juru sita melakukan pemblokiran rekening pengurus, saldo mereka sama sekali tidak signifikan," tuturnya.

Sebagai informasi, pemilik manfaat adalah orang yang:

  1. menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas sekutu/persero aktif dan persero pasif pada korporasi;
  2. memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi;
  3. berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
  4. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi.

Tak hanya memenuhi kualifikasi di atas, seseorang dikategorikan sebagai pemilik manfaat apabila memenuhi kualifikasi khusus yang termuat dalam Perpres 13/2018.

Korporasi juga diwajibkan untuk memperbarui informasi pemilik manfaat secara berkala setiap tahun, menatausahakan dokumen pemilik manfaat, dan mengisi kuesioner terkait dengan pemilik manfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.