PENEGAKAN HUKUM

Ketua MA: BO Korporasi Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana Pajak

Muhamad Wildan
Minggu, 08 Maret 2026 | 16.00 WIB
Ketua MA: BO Korporasi Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana Pajak
<p>Gedung Mahkamah Agung.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto memandang Peraturan MA (Perma) 3/2025 merupakan tonggak baru dalam penanganan tindak pidana perpajakan di Indonesia.

Sebab, Perma 3/2025 memperluas makna 'setiap orang' menjadi orang pribadi dan korporasi. Tak hanya itu, Perma 3/2025 juga memungkinkan pertanggungjawaban pidana oleh beneficial owner (BO), yakni pihak yang secara nyata mengendalikan atau memperoleh manfaat dari suatu korporasi.

"Dengan demikian, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat, meskipun tidak tercantum dalam struktur formal, dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memiliki kewenangan menentukan arah kebijakan dan menikmati hasil dari perbuatan yang melahirkan tindak pidana," ujar Sunarto, dikutip pada Minggu (8/3/2026).

Meski terdapat penguatan konstruksi pertanggungjawaban pidana, lanjut Sunarto, Perma 3/2025 juga menempatkan prinsip proporsionalitas sebagai penyeimbang.

Melalui prinsip dimaksud, pemidanaan atas pelaku tindak pidana pajak harus mempertimbangkan peran masing-masing pihak, tingkat kesalahan, serta kerugian negara yang ditimbulkan.

"Dengan demikian, prinsip proporsionalitas menjaga keseimbangan antara ketegasan dan keadilan," tutur Sunarto.

Sunarto berharap kehadiran Perma 3/2025 bisa menyelesaikan masalah ketidakjelasan norma serta inkonsistensi penerapan hukum. Dengan demikian, Perma 3/2025 bukan hanya instrumen penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat.

"Kepastian hukum yang ditegakkan secara konsisten akan melahirkan rasa aman, kepercayaan, dan prediktabilitas. Tiga elemen penting ini yang menjadikan Indonesia semakin menarik sebagai tempat berusaha dan berinvestasi," kata Sunarto.

Sebagai informasi, Perma 3/2025 telah ditetapkan pada 10 Desember 2025 dan diundangkan pada 23 Desember 2025. Perma dimaksud dinyatakan berlaku sejak tanggal pengundangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.