JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025, Mahkamah Agung (MA) menetapkan pihak perusahaan, termasuk pengendali sesungguhnya, yang akan diminta pertanggungjawaban terkait dengan tindak pidana pajak korporasi.
Pengendali sesungguhnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana pajak terdiri atas pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat (beneficial owner), bahkan jika berada di luar struktur organisasi formal.
"Tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi," bunyi Pasal 6 ayat (2) Perma 3/2025, dikutip pada Kamis (25/12/2025).
Untuk diketahui, tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi. Pihaknya meliputi pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi; atau orang yang berdasarkan hubungan kerja; atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi; atau bertindak demi kepentingan korporasi.
Setiap orang dalam korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan. Ketentuannya, setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya.
Kemudian, seseorang yang tidak tercantum dalam struktur kepengurusan tetapi mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat menentukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan korporasi.
MA bahkan menegaskan bahwa kondisi pengurus korporasi yang berhenti dari pekerjaannya atau meninggal dunia, tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana korporasi dari pegawai tersebut.
Selanjutnya, dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh korporasi dengan melibatkan induk perusahaan dan/atau anak perusahaan dan/atau perusahaan yang mempunyai hubungan, dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai dengan peran masing-masing.
MA juga mengatur korporasi yang sedang diajukan atau telah selesai proses pailit dan/atau yang sedang dalam proses atau yang telah dibubarkan tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana pengurus, Personil Pengendali Korporasi dan/atau Pihak Lain atas tindak pidana pajak yang dilakukannya pada saat terjadinya tindak pidana pajak. (rig)
