BERITA PAJAK SEPEKAN

Purbaya Tarik Orang Jago IT, Perbaikan Coretax Rampung Sebulan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 08 Oktober 2025 | 07.30 WIB
Purbaya Tarik Orang Jago IT, Perbaikan Coretax Rampung Sebulan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yakin perbaikan coretax system bisa rampung dalam sebulan. Jika benar demikian, akhir Oktober 2025 nanti perbaikan sistem inti administrasi perpajakan yang sudah berjalan sejak awal tahun akhirnya selesai.

Topik soal perbaikan coretax menjadi salah satu bahasan oleh media nasional pada hari ini, Rabu (8/10/2025).

Purbaya sendiri bilang kalau dirinya berencana mendatangkan tenaga ahli dari luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merampungkan perbaikan coretax system. Jika rampung tepat waktu, dia menargetkan sistem administrasi pajak sudah berjalan lancar akhir bulan ini.

"Pajak saya perbaiki nanti, coretax mungkin satu bulan selesai. Saya kirim ahli bukan dari luar negeri, tapi dari luar keuangan. Orangnya jago, dia bilang bisa bulan ini," katanya.

Purbaya tidak berkomentar banyak tentang kendala teknis terkait dengan coretax system. Dia juga tidak menjelaskan apa saja yang bakal diperiksa dan diperbaiki oleh tenaga ahli yang didatangkan ke Ditjen Pajak (DJP).

Meski demikian, dia optimistis perbaikan coretax bisa rampung 2-4 pekan ke depan. Apabila proses perbaikan cukup rumit, dirinya memperkirakan pembetulan coretax tersebut bisa memakan waktu lebih dari 1 bulan.

"Dua minggu lagi [kelar], mungkin kalau meleset sedikit kan enggak apa-apa, tetapi kelihatannya sudah clear," tutur Purbaya.

Perlu diketahui, coretax system sudah bergulir sejak awal 2025. Namun, sejak meluncur itu pula, banyak kendala teknis yang masih ditemui oleh pengguna. DJP pun mengeklaim perbaikan masih dan terus dikebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menuturkan otoritas pajak terus melakukan perbaikan bug pada coretax system. Selain itu, perbaikan juga menyasar performa sistem supaya tidak terjadi latensi atau waktu jeda ketika mengoperasikan coretax.

Selain informasi mengenai perbaikan coretax system, ada beberapa bahasan lain yang diangkat oleh media nasional hari ini. Di antaranya, update soal pemangkasan dana bagi hasil (DBH) ke daerah, peraturan terbaru soal kepemilikan manfaat atau beneficial owner, hingga langkah DJP untuk bersih-bersih pegawai yang ketahuan menyelewengkan jabatannya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DJP Bersih-Bersih Pegawai

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan berlaku tegas dengan menindak pegawai-pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melakukan penyelewengan.

Purbaya mengatakan DJP sudah mulai melakukan upaya bersih-bersih tersebut seperti memecat pegawai yang menerima uang suap. Menurutnya, aksi tegas yang dilakukan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto patut didukung.

Baru-baru ini, DJP telah memecat sebanyak 26 orang pegawai, dan sedang memproses 13 orang lainnya. Langkah bersih-bersih ini ditempuh mulai akhir Mei 2025, sejak Bimo pertama kali menjabat sebagai dirjen pajak. (DDTCNews, Kontan)

Pertumbuhan Ekonomi 2025 Tak Capai Target

World Bank memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 hanya mencapai 4,8%. Angka ini lebih rendah ketimbang realisasi pertumbuhan pada 2024, yakni 5,03%, sekaligus di bawah target APBN sebesar 5,2%.

Kepala Ekonom Bank Dunia untuk Kawasan Asia Timur dan Pasifik Aaditya Mattoo menyampaikan pertumbuhan di kawasan ini masih relatif tinggi tetapi mulai melambat. Indonesia misalnya, pertumbuhannya masih terbilang baik, hanya saja belum kembali ke tingkat sebelum pandemi.

Rata-rata pertumbuhan ekonomi pada 2014-2024 adalah 5%. Jika ditarik ke belakang, angka tersebut memang melambat. Rata-rata pertumbuhan ekonomi pada 2004-2014 adalah 6%. (Harian Kompas)

DBH Ditambah Jika Kinerja Pajak Positif

Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan meningkatkan dana bagi hasil (DBH) yang disalurkan ke daerah pada 2026 bila penerimaan negara meningkat.

Saat ini, pemerintah memangkas DBH yang dikucurkan ke daerah pada tahun depan akibat terbatasnya pendapatan yang diterima oleh pemerintah pusat.

"Menjelang akhir kuartal I/2026 atau pertengahan kuartal II/2026 saya akan evaluasi pendapatan saya seperti apa. Kalau diperkirakan lebih, saya akan kembalikan lagi ke daerah," ujar Purbaya. (DDTCNews)

Data Beneficial Owner Sudah Dipakai di Pemeriksaan

DJP telah memanfaatkan data kepemilikan manfaat atau beneficial ownership yang disediakan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Max Darmawan mengatakan DJP telah mengembangkan aplikasi SmartWeb untuk menguji data kepemilikan manfaat (beneficial ownership) yang disampaikan oleh Ditjen AHU tersebut.

"Jadi, SmartWeb itu bisa memberikan gambaran pihak-pihak yang memiliki related party sampai ke layer yang kita inginkan. Kita bisa menguji sekaligus memberitahu Ditjen AHU orang pribadi yang masuk dalam related party," katanya. (DDTCNews)

UU KUP Sudah Mengenal Konsep Beneficial Ownership

DJP mengeklaim undang-undang perpajakan sesungguhnya sudah mengenal konsep kepemilikan manfaat atau beneficial ownership.

Max Darmawan menyebut konsep kepemilikan manfaat pada suatu korporasi sudah termuat dalam Pasal 32 ayat (4) UU KUP.

Merujuk pada Pasal 32 ayat (1) huruf a UU KUP, pelaksanaan hak dan kewajiban dari wajib pajak yang berupa badan diwakili oleh pengurus. Dalam Pasal 32 ayat (4) UU KUP, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan pengurus adalah orang yang nyata-nyata berwenang menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. (DDTCNews) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.