PROVINSI SUMATERA UTARA

Gubernur: Potensi Besar tapi Kepatuhan Pajak Semrawut

Dian Kurniati | Kamis, 03 Desember 2020 | 10:30 WIB
Gubernur: Potensi Besar tapi Kepatuhan Pajak Semrawut

Ilustrasi. (DDTCNews)

MEDAN, DDTCNews – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menilai potensi penerimaan pajak daerah di Sumatera Utara masih banyak yang belum tergarap lantaran kepatuhan pajak masyarakat saat ini belum maksimal.

Edy mengatakan pajak seharusnya bisa menjadi tulang punggung pendapatan daerah. Menurutnya, pendapatan asli daerah (PAD) Sumut seharusnya bisa mencapai Rp10 triliun, dari proyeksi tahun ini senilai Rp5,4 triliun.

"Kami di Sumut punya potensi wilayah, tetapi kepatuhan pajaknya semrawut," katanya dalam laman resmi Pemprov Sumatera Utara, Kamis (3/12/2020)

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Edy menuturkan Sumatera Utara akan belajar dari Singapura yang 98% pendapatan negaranya berasal dari pajak. Meski wilayah Singapura kecil, sambungnya, negara tersebut mampu meraup penerimaan pajak dalam jumlah besar.

Untuk meningkatkan penerimaan pajak, lanjutnya, pemprov berencana mendatangkan lebih banyak investor ke Sumatera Utara dengan terus memperbaiki kepastian hukum di wilayahnya. Dia meyakini potensi penerimaan pajak yang bisa digarap akan lebih besar ke depannya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menuturkan Pemprov Sumatera Utara telah banyak menghasilkan inovasi. KPK bahkan memberikan penghargaan atas inovasi Pemprov Sumatera Utara dalam meningkatkan pajak daerah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

"Kami melihat dan mendengar bahwa selama ini ada banyak capaian dan inovasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Sumatera Utara," ujarnya.

Lili menyebutkan beberapa inovasi optimalisasi pajak daerah yang dilakukan Pemprov Sumut antara lain kerja sama Pemprov dengan Pertamina mengenai transparansi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Lalu, optimalisasi pajak air permukaan, integrasi tax clearance daerah se-Sumut, serta optimalisasi pajak mineral bukan logam dan batuan. Selain itu, ada juga optimalisasi pajak air bawah tanah, implementasi tax clearance (PTPS) dan pendapatan.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

“Termasuk kerja sama pembuatan dan pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), serta implementasi alat rekam pajak atau tapping box bekerja sama dengan Bank Sumut,” tutur Lili.

Mengenai optimalisasi aset, Lili menyebutkan capaian sertifikasi tanah oleh pemda sepanjang Januari hingga November 2020 telah mencapai 2.478 bidang yang tersertifikat atau seluas 8,79 juta meter persegi dengan nilai lahan Rp1,006 triliun.

Untuk diketahui, kehadiran Lili di Sumut adalah untuk menghadiri rapat koordinasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dengan fokus pada tiga sektor, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta reformasi birokrasi dan penegakan hukum. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor