KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gubernur BI Sebut Inflasi Harga Pangan Perlu Diturunkan

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Gubernur BI Sebut Inflasi Harga Pangan Perlu Diturunkan

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memandang angka inflasi kelompok harga pangan bergejolak atau volatile food perlu diturunkan guna melindungi daya beli masyarakat.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan inflasi kelompok harga pangan bergejolak seharusnya tidak lebih dari 5% hingga 6%. Namun, pada Juli 2022, inflasi pada kelompok barang tersebut sempat mencapai 11,47%.

"Kalau inflasi pangan bisa diturunkan dari 11,47% menjadi 5% atau 6%, artinya daya beli masyarakat makin baik dan inflasi kita terkendali," katanya, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Guna menekan laju inflasi kelompok volatile food, lanjut Perry, BI dan pemerintah perlu bersinergi dalam Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (Gernas PIP).

Gernas PIP merupakan operasi yang bertujuan untuk menjaga ketersediaan pangan serta kerja sama antardaerah. Dari upaya ini, daerah diharapkan dapat bekerja sama guna memenuhi kebutuhan pangannya masing-masing.

"Yang surplus dan yang defisit [bekerja sama] supaya betul-betul arus barang itu bisa teratasi," ujar Perry.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Saat ini, sambung Perry, harga beberapa bahan pangan seperti beras, cabai, bawang, dan minyak goreng mulai terkendali. Hal ini diharapkan akan menurunkan inflasi kelompok volatile food dan inflasi secara umum untuk bulan-bulan yang akan datang.

Sebagai informasi, inflasi pada Juli 2022 sudah mencapai 4,94% atau lebih tinggi dari sasaran inflasi sebesar 3% +/- 1%. Inflasi volatile food tercatat sudah mencapai 11,47%, sedangkan inflasi inti masih sebesar 2,86%.

Berdasarkan catatan Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP), beberapa komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga pada Juli 2022 antara lain cabai-cabaian, bawang merah, tomat, hingga mie instan. Cabai dan bawang merah mengalami inflasi akibat tingginya curah hujan.

Sementara itu, bahan pangan yang mengalami penurunan harga pada Juli 2022 antara lain minyak goreng, telur ayam ras, kangkung, sawi hijau, bawang putih, dan bayam. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024