JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin 28 perusahaan yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan 28 perusahaan dimaksud terdiri atas 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) serta 6 perusahaan pertambangan, perkebunan, atau usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
"Bapak Presiden [Prabowo Subianto] mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo, dikutip pada Rabu (21/1/2026).
Pencabutan izin tersebut diambil berdasarkan hasil audit pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Audit di 3 kawasan tersebut dipercepat dan telah dilaporkan kepada Prabowo pada 19 Januari 2026.
Dengan pencabutan izin ini, Prasetyo mengatakan pemerintah akan konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," ujar Prasetyo.
Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Agung sekaligus Wakil Ketua Satgas PKH ST Burhanuddin mengatakan ada 27 korporasi yang ditengarai berkontribusi atas terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi. Hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai menyebabkan daya serap tanah berkurang," ujar Burhanuddin pada Desember 2025.
Satgas PKH adalah satgas yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Perpres 5/2025 dalam rangka menertibkan pihak-pihak yang melakukan penguasaan kawasan hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penertiban dilakukan dengan menagih denda administratif, menguasai kembali kawasan hutan, dan memulihkan aset di kawasan hutan. (dik)
