KEBIJAKAN PEMERINTAH

Godok RUU PPSK, DPR dan Pemerintah Bentuk Panitia Kerja

Dian Kurniati | Kamis, 10 November 2022 | 11:30 WIB
Godok RUU PPSK, DPR dan Pemerintah Bentuk Panitia Kerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - DPR dan pemerintah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir mengatakan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) No. R-53/Pres/10/2022 terkait dengan RUU PPSK. Menurutnya, pembentukan panja akan mempermudah pembahasan RUU PPSK antara DPR dan pemerintah.

"Mudah-mudahan kalau sudah diputuskan di panja, di raker sudah tidak ada masalah. Setuju? Setuju," katanya, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Presiden telah menugaskan 4 menteri untuk membahas RUU PPSK bersama DPR, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dengan adanya pembentukan panja, Kahar berharap proses pembahasan dan pengambilan keputusan RUU PPSK akan berjalan lebih mudah.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui pembentukan panja untuk membahas RUU PPSK. Dia menjelaskan pemerintah telah menerima naskah RUU PPSK dari DPR pada 20 September 2022. RUU ini terdiri atas 24 bab, 653 pasal, dan 2.007 ayat.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Pemerintah juga telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada DPR. DIM ini disusun setelah pemerintah melakukan koordinasi yang erat dengan otoritas dan lembaga di sektor keuangan, utamanya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, serta kementerian/lembaga terkait.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga telah mengadakan serangkaian konsultasi publik untuk mendorong partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Menurutnya, pemerintah setidaknya telah menyelenggarakan lebih dari 25 agenda konsultasi publik yang melibatkan puluhan asosiasi, pelaku pasar, industri, pakar, akademisi, dan masyarakat.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Tak ketinggalan, pemerintah juga menyediakan saluran lain, berupa portal bagi publik secara luas untuk memberi masukan secara tertulis. Simak 'Bahas RUU P2SK, Sri Mulyani: Sektor Keuangan Tulang Punggung Ekonomi'

"Hal ini untuk memastikan masyarakat, industri, dan pihak lain yang berkepentingan dalam proses penyusunan undang-undang mendapatkan hak untuk didengar, untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan dapatkan penjelasan," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi