KEBIJAKAN PEMERINTAH

Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026? Begini Penjelasan Sri Mulyani

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 22 Agustus 2025 | 15.45 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026? Begini Penjelasan Sri Mulyani
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) bersama Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy (kanan), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (tengah), Thomas Djiwandono (kedua kiri), dan Anggito Abimanyu (kiri). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyesuaikan besaran iuran BPJS Kesehatan, termasuk menaikkan nominal iuran, secara bertahap mulai tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyesuaian tersebut merupakan salah satu upaya menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional (JKN), serta mendorong peningkatan fasilitas bagi masyarakat peserta iuran.

"Sustainability dari jaminan kesehatan nasional akan sangat tergantung kepada berapa manfaat atau benefit yang memang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak berarti biayanya memang makin besar," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip pada Jumat (22/8/2025).

Menurut Sri Mulyani, iuran BPJS perlu ditambah guna memfasilitasi peserta dengan berbagai jenis layanan kesehatan. Jika iuran nominalnya tetap, tetapi fasilitasnya bertambah maka pemerintah perlu menomboki lebih banyak.

Selain itu, kenaikan iuran BPJS juga sejalan dengan penambahan jumlah penerima bantuan iuran (PBI). Adapun penyesuaian iuran BPJS akan didiskusikan lebih lanjut dengan Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Supaya rakyat bisa mendapat jaminan kesehatan, anggaran untuk yang ditanggung pemerintah harus makin tinggi, termasuk untuk peserta mandiri juga harus menjadi tinggi. Dulu kita menaikkan tarif BPJS supaya yang PBI bisa naik," tutur Sri Mulyani.

Sebagai informasi, Buku II Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2026 mencatat pemerintah akan menaikkan iuran BPJS dengan mempertimbangkan 2 aspek, yaitu daya beli domestik dan kondisi fiskal negara.

Dalam menjalankan program JKN, skema pembiayaannya pun perlu disusun secara komprehensif dan seimbang, antara kewajiban masyarakat atau peserta iuran BPJS, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

"Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.