RUU PPSK

Bahas RUU P2SK, Sri Mulyani: Sektor Keuangan Tulang Punggung Ekonomi

Dian Kurniati | Senin, 10 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Bahas RUU P2SK, Sri Mulyani: Sektor Keuangan Tulang Punggung Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tangapan pemerintah terkait APBN 2023 saat rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Rapat paripurna tersebut membahas tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) diperlukan untuk mendorong kemajuan di sektor keuangan.

Sri Mulyani mengatakan negara hanya akan bisa maju apabila memiliki sektor keuangannya kuat. Dalam hal ini, langkah reformasi harus dilakukan agar sektor keuangan dapat menjadi pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.

"Sektor keuangan akan menjadi tulang punggung dan sekaligus aliran darah bagi perekonomian untuk bisa mencapai kemajuan secara sustainable," katanya dalam pembukaan Profesi Keuangan Expo 2022, Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan DPR sedang membahas RUU PPSK agar RUU sektor keuangan lebih berperan dalam mendukung perekonomian. Dengan RUU itu, diharapkan akan terjadi peningkatan akses data keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, dan meningkatkan daya saing dan efisiensi di sektor keuangan.

Selain itu, RUU PPSK juga akan mendorong pengembangan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.

Dia menilai tercapainya kelima pilar tersebut membutuhkan kualitas sumber daya manusia yang baik, yakni para profesi keuangan yang memiliki kompetensi dan integritas. Hal lain yang juga diperlukan yakni membangun dan memperkuat tata kelola pelaporan keuangan serta pengawasan sektor jasa keuangan.

Baca Juga:
Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

Oleh karena itu, RUU PPSK memiliki cakupan yang luas, mulai dari industri perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, fintech, keuangan berkelanjutan, sumber daya manusia sektor keuangan, pelaporan keuangan, hingga akses pembiayaan bagi UMKM.

Mengingat pengaturan RUU PPSK yang luas dan strategis, Sri Mulyani lantas meminta seluruh institusi dan elemen masyarakat ikut mendukung dan mengawal perwujudan omnibus law di sektor keuangan tersebut.

"Penguatan sektor keuangan yang akan dibahas dalam RUU P2SK diharapkan akan dapat menghasilkan sektor keuangan yang makin dalam, makin maju, inovatif, efisien, serta tentunya bisa dipercaya oleh para investor dan masyarakat," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya