JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR telah menyelesaikan harmonisasi atas RUU tentang Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Hasil harmonisasi sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan akan dibawa ke rapat paripurna sebagai RUU usul DPR. Setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna, revisi atas UU PPSK akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR.
"Nanti kita menunggu dari pemerintah untuk menyusun daftar inventaris masalah, kemudian dibahas lagi dengan kita untuk pembahasan akhir," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Muhammad Hekal, dikutip pada Kamis (2/10/2025).
Hekal mengatakan revisi atas UU PPSK ditargetkan bisa diselesaikan dan disahkan pada masa sidang ini. Oleh karena itu, revisi atas UU PPSK dimasukkan dalam daftar RUU kumulatif terbuka.
UU PPSK perlu direvisi untuk melaksanakan 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan penyidikan atas tindak pidana sektor keuangan.
Ke depan, pembahasan anggaran LPS dilakukan dengan bersama DPR, bukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Kalau pembahasan anggarannya LPS dengan Kemenkeu artinya dia masih di bawah tekanan daripada pemerintah," ujar Hekal.
Adapun penyidikan tindak pidana sektor keuangan harus dilakukan oleh OJK bersama kepolisian, bukan OJK sendiri.
Tak hanya itu, revisi atas UU PPSK juga memuat beberapa klausul tambahan, mulai dari penambahan tujuan Bank Indonesia (BI), penyempurnaan ketentuan atas aset kripto, hingga perbaikan aturan jaminan kecelakaan lalu lintas.
Ke depan, BI juga bertugas untuk mendorong pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, bukan hanya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi. (dik)