KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Perkuat Kolaborasi, DJP Jakarta Khusus Gelar Forum Konsultasi Publik

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 03 Desember 2025 | 14.30 WIB
Perkuat Kolaborasi, DJP Jakarta Khusus Gelar Forum Konsultasi Publik
<p>Foto bersama seusai kegiatan Forum Konsultasi Publik 2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus menggelar Forum Konsultasi Publik 2025 bagi wajib pajak yang bernaung di KPP Penanaman Modal Asing (PMA), badan dan orang asing (Badora), serta KPP Migas.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan mengatakan forum ini menjadi wadah untuk memberikan edukasi teknis administrasi perpajakan. Kegiatan ini juga bertujuan menyelaraskan paham bahwa kewajiban perpajakan perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Ini bukan sekadar edukasi teknis seperti SPT dan penerapan insentif pajak ditanggung pemerintah, tetapi bagaimana memahami pajak secara menyeluruh dan pajak merupakan bagian penting bagi semua orang," katanya, Rabu (3/12/2025).

Irawan berpandangan para peserta forum merupakan orang-orang penting yang menjadi ujung tombak bagi perusahaan masing-masing dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Mereka hadir, baik atas nama pribadi maupun sebagai perwakilan dari perusahaan.

Menurutnya, peserta forum memiliki peran penting dalam memastikan kewajiban pajak perusahaan sudah dilakukan dengan benar. Dia juga berharap peserta memahami gambaran besar terkait dengan pentingnya pajak bagi masyarakat dan negara.

"Lebih dari itu, sebenarnya kita ingin bisa saling kolaborasi, supaya wajib pajak juga tidak merasa dikejar-kejar," tuturnya.

Sebagai informasi, Kanwil DJP Jakarta Khusus menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik 2025 guna meningkatkan pelayanan publik, mendorong implementasi sekaligus pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) di sektor industri padat karya dan pariwisata.

Tak hanya itu, ajang tersebut juga menjadi wadah untuk mengedukasi wajib pajak, baik orang pribadi maupun perusahaan asing dan domestik, menjelang periode pelaporan SPT Tahunan.

Pada saat bersamaan, kantor pajak juga menggencarkan sosialisasi tata cara aktivasi akun Coretax DJP dan pemadanan NIK-NPWP. Adapun kegiatan ini dihadiri oleh 18 wajib pajak badan dan 5 konsultan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.