PMK 115/2021

Fasilitas Bebas PPN BKP Tertentu Diatur Ulang, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 September 2021 | 19:36 WIB
Fasilitas Bebas PPN BKP Tertentu Diatur Ulang, Ini Penjelasan DJP

tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 115/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur ulang subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau perolehan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis.

Pengaturan ulang tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.03/2021. Ketentuan tersebut juga merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2020 tentang perubahan atas PP No. 81/2015.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan PMK 115/2021 tersebut juga mengatur tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN serta pembayaran PPN BKP strategis tertentu.

Baca Juga:
Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

“Hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan memberikan kepastian hukum,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/9/2021).

Berikut subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur ulang. Pertama, menambahkan subjek penerima fasilitas yaitu Kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Kontraktor EPC mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas. Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku untuk suku cadang yang digunakan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses menghasilkan BKP.

Baca Juga:
Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Kedua, menambahkan liquefied natural gas sebagai objek yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketiga, memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik, termasuk unit pembangkit listrik, yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik.

Keempat, menambahkan ketentuan biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Sementara itu, perincian pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam PMK 115/2021 ini antara lain tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. PKP mengajukan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Lalu, perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomasi, simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi pada Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Lembaga National Single Window.

Selanjutnya, tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik dengan mengintegrasikannya melalui sistem aplikasi pengembang pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kemudian, tata cara pembayaran PPN BKP tertentu bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan. Sebagai informasi, PMK 115/2021 berlaku sejak 1 September 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Sabtu, 09 Desember 2023 | 07:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun