PER-03/PJ/2022

Faktur Pajak Dinyatakan Terlambat Dibuat, Begini Konsekuensinya

Muhamad Wildan
Selasa, 09 Agustus 2022 | 15.30 WIB
Faktur Pajak Dinyatakan Terlambat Dibuat, Begini Konsekuensinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) harus membuat faktur pajak sesuai dengan tanggal seharusnya faktur pajak dibuat. Apabila tanggal pada faktur pajak melewati saat seharusnya faktur pajak dibuat maka faktur pajak tersebut dinyatakan terlambat dibuat.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada: saat penyerahan BKP/JKP, saat diterimanya pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP/JKP, saat penerimaan pembayaran termin, saat ekspor, atau saat lain yang diatur dalam peraturan di bidang PPN.

"PKP yang membuat faktur pajak [terlambat dibuat] dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," bunyi Pasal 32 ayat (2) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Selasa (9/8/2022).

Merujuk pada Pasal 14 ayat (4) UU KUP, sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP) apabila PKP terlambat membuat faktur pajak.

Pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak yang terlambat dibuat masih bisa dikreditkan sepanjang ketentuan pengkreditan pajak masukan terpenuhi.

Pajak masukan dalam faktur pajak menjadi tidak dapat dikreditkan jika faktur pajak dianggap tidak dibuat. Faktur dianggap tidak dibuat apabila PKP membuat faktur pajak melewati lebih dari 3 bulan setelah tanggal faktur pajak seharusnya dibuat.

Contoh, CV M selaku PKP melakukan penyerahan pada 20 April 2022 tetapi tanggal pembuatan faktur pajak yang tercantum adalah 20 Juli 2022. Faktur pajak tersebut dibuat melewati jangka waktu 3 bulan dan demikian dianggap tidak dibuat. Akibatnya, pajak masukan pada faktur pajak menjadi tidak dapat dikreditkan.

Bila faktur pajak terlambat dibuat oleh PKP, tetapi masih belum melewati jangka waktu 3 bulan maka pajak masukan yang tercantum pada faktur pajak tersebut masih bisa dikreditkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Syarif Hidayatullah
baru saja
Selamat Siang Kak, mohon maaf sebulumnya Izin bertanya, apabila PKP melakukan penyerahan pada bulan November 2022 dan terlambat menerbitkan Faktur pajak lebih dari tiga bulan yakni bulan Maret 2023 apakah ada solusinya kak atau boleh di terbitkan Faktur Pajak Keluaran agar bisa di Kreditkan lawan transaksi mohon Bantu di jawab kak Terimakasih 🙏
user-comment-photo-profile
Syarif Hidayatullah
baru saja
.
user-comment-photo-profile
Syarif Hidayatullah
baru saja
.