PPN PRODUK DIGITAL

Enam Perusahaan Jadi Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent dan Netflix

Muhamad Wildan | Senin, 28 Desember 2020 | 18:12 WIB
Enam Perusahaan Jadi Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent dan Netflix

Ilustrasi. (foto: The Costa Rican Times)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menunjuk sebanyak 6 perusahaan sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pada saat bersamaan, otoritas pajak mencoret Zalora sebagai pemungut PPN PMSE.

Enam perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tersebut antara lain Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," tulis DJP dalam keterangan resminya, Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Sementara itu, PT Fashion Eservices Indonesia atau Zalora dicabut dari daftar pemungut PPN PMSE. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak.

"Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri," ujar Hestu.

Dengan ditunjuknya 6 perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE dan dicabutnya 1 perusahaan sebagai pemungut, DJP mencatat sudah terdapat 51 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE hingga Desember 2020.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

DJP berkomitmen untuk terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan perusahaan lainnya yang menjual barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean melalui PMSE ke Indonesia.

Komunikasi diperlukan untuk memastikan kesiapan dari setiap perusahaan sehingga dapat dipastikan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dapat terus bertambah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara