JERMAN

Efek Corona, Tarif PPN Makanan dan Minuman Dipangkas Setahun

Dian Kurniati | Jumat, 24 April 2020 | 10:53 WIB
Efek Corona, Tarif PPN Makanan dan Minuman Dipangkas Setahun

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews—Pemerintah Jerman berencana memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) makanan dan minuman pada usaha restoran dan katering selama setahun dalam penanganan dampak pandemi Corona.

Dokumen resmi yang dirilis pemerintah menyebut tarif PPN dipangkas dari 19% menjadi 7% mulai dari 1 Juli 2020 hingga 30 Juni 2021. Kebijakan itu dilakukan untuk meringankan beban industri restoran dan katering yang terpukul akibat pandemi.

“Pemerintah Federal harus mengambil tindakan lebih lanjut untuk meredam kesulitan sosial dan ekonomi, serta mendukung pemulihan,” bunyi pernyataan tersebut, dikutip Jumat (24/4/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Keringanan PPN restoran tersebut menjadi bagian dari paket stimulus pemerintah senilai €10 miliar atau Rp167,8 triliun. Dari total nilai stimulus tersebut, pemangkasan tarif PPN restoran menyumbang €5 miliar atau Rp83,6 triliun.

Paket stimulus juga mencakup pemberian kompensasi untuk pekerja berpenghasilan rendah pada usaha katering dan perhotelan. Penghasilan mereka dinilai berkurang tajam, atau bahkan tidak ada sama sekali karena menganggur akibat pandemi.

Badan Ketenagakerjaan Federal Jerman merancang skema jangka pendek untuk mencegah orang kehilangan pekerjaan secara permanen karena pandemi. Skema itu antara lain seperti penyediaan tunjangan pengangguran jangka pendek.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Paket bantuan jangka pendek juga akan diberikan secara bertahap. Pekerja yang jam bekerja berkurang setidaknya 50% akan menerima pembayaran sekitar 77% dari total laba bersih restoran seusai bulan keempat menerima tunjangan.

Mereka yang masih menerima manfaat setelah 7 bulan akan mendapatkan gaji antara 80% dan 87%. Tingkat kompensasi saat ini adalah antara 60% dan 67%.

Ketua Partai Persatuan Demokrat Kristen (CDU) Annegret Kramp-Karrenbauer menuturkan paket stimulus itu akan memastikan pekerja yang terkena dampak pandemi bisa mendapat gaji yang lebih baik.

“Pandemi virus Corona telah mengubah kehidupan masyarakat secara drastis," katanya dilansir dari Dw.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21