KOTA PALANGKA RAYA

Awal Tahun, Pemkot Bidik Usaha Kuliner WP untuk Dipasangi Tapping Box

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 12 Januari 2026 | 13.00 WIB
Awal Tahun, Pemkot Bidik Usaha Kuliner WP untuk Dipasangi Tapping Box
<p>Ilustrasi.</p>

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah menggencarkan pemasangan alat perekam pajak alias tapping box di sejumlah lokasi usaha, seperti rumah makan, restoran dan cafe mulai awal 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya Emi Abriyani menargetkan akan memasang 100 unit tapping box di lokasi usaha kuliner milik wajib pajak. Setelah dilakukan pendataan, baru 20 pelaku usaha yang menyatakan bersedia memasang tapping box.

"Pemasangan tapping box tersebut merupakan bagian dari penerapan digitalisasi pemungutan pajak daerah yang bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan transparansi pajak restoran," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (12/1/2026).

Emi menuturkan pemasangan tapping box justru memudahkan para pelaku usaha. Dengan adanya alat perekam pajak tersebut, setiap transaksi penjualan akan tercatat secara otomatis oleh sistem.

Karena transaksi sudah terekam otomatis, pengusaha kini tidak perlu menghitung pajak secara manual. Sistem tapping box akan langsung menghitung dan memotong pajak sebesar 10% dari transaksi, lalu pajak yang dipotong masuk ke kas daerah.

"Pajak 10% itu bukan hak rumah makan, itu hak pemda dan masyarakat untuk pembangunan. Jadi rumah makan juga tidak perlu capek-capek menghitung manual lagi," kata Emi.

Pada 2025, Bapenda sudah memasang sebanyak 50 unit tapping box. Lalu, pada 2026 akan ada penambahan 100 unit di berbagai titik usaha kuliner di Kota Palangka Raya. Namun, saat ini pemkot masih melakukan pendataan dan sosialisasi mengenai tapping box.

Emi pun menegaskan bahwa pemkot tidak pasif. Setelah memasang tapping box, petugas Bapenda turut memberikan pelatihan kepada kasir dan pengelola usaha agar memahami cara mengoperasikan alat tersebut. Dia berharap langkah digitalisasi pajak ini dapat mendongkrak kepatuhan wajib pajak sekaligus menekan potensi kecurangan dan kebocoran pajak daerah.

"Jadi walaupun mudah, tetap harus dilatih. Kami menyiapkan mekanisme pengawasan agar alat benar-benar digunakan dan tidak disalahgunakan," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.