Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu mengungkapkan Sekretariat Pengadilan Pajak bakal mulai menggunakan aplikasi e-tax court pada Mei 2023.
Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pengujian keandalan atau user acceptance test (UAT) atas aplikasi e-tax court.
"Mei langsung dipakai, sekarang masih testing. Jadi 3 bulan lagi [dipakai]," ujar Heru, Rabu (1/3/2023).
Sebelum mulai digunakan, Heru mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menggelar sosialisasi terkait dengan penggunaan e-tax court. Harapannya, persidangan di pengadilan pajak dapat dilaksanakan secara lebih efisien dengan adanya e-tax court.
"Nanti akan kita lakukan penahapan-penahapan agar kita bisa punya waktu untuk mengedukasi pengguna jasa, baik dari otoritas maupun dari pihak yang mengajukan banding," ujar Heru.
Untuk diketahui, e-tax court bakal dilengkapi dengan 4 modul yakni e-registration, e-filing, e-litigation, dan e-putusan.
Pada modul e-registration, pihak pemohon banding ataupun gugatan dapat mendaftarkan diri pada sistem e-tax court guna mengajukan permohonannya masing-masing. Pihak terbanding juga akan memiliki akun tersendiri yang memungkinkan penyerahan berkas sesuai dengan keperluannya masing-masing.
Lewat e-filing, pemohon dapat mengajukan permohonan secara elektronik. Modul ini akan mengendalikan prosedur pengajuan permohonan lewat pos. Harapannya, e-filing dapat memangkas waktu penanganan berkas dan mempermudah pemohon dalam mengelola berkas.
Selanjutnya, e-litigation disiapkan untuk mendukung proses persidangan. Lewat modul ini, dokumen dapat dipertukarkan secara elektronik. Selain itu, terdapat pula fitur panggilan sidang secara elektronik dan siaran langsung persidangan pada modul ini.
Adapun melalui e-putusan Sekretariat Pengadilan Pajak bakal mengirimkan putusan kepada semua pihak melalui sistem. Putusan nantinya diterima secara elektronik oleh setiap pihak pada lamannya masing-masing. (sap)