Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu mengungkapkan Sekretariat Pengadilan Pajak bakal mulai menggunakan aplikasiĀ e-tax courtĀ pada Mei 2023.
Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pengujian keandalan atauĀ user acceptance testĀ (UAT) atas aplikasiĀ e-tax court.
"Mei langsung dipakai, sekarang masih testing. Jadi 3 bulan lagi [dipakai]," ujar Heru, Rabu (1/3/2023).
Sebelum mulai digunakan, Heru mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menggelar sosialisasi terkait dengan penggunaanĀ e-tax court.Ā Harapannya, persidangan di pengadilan pajak dapat dilaksanakan secara lebih efisien dengan adanyaĀ e-tax court.
"Nanti akan kita lakukan penahapan-penahapan agar kita bisa punya waktu untuk mengedukasi pengguna jasa, baik dari otoritas maupun dari pihak yang mengajukan banding," ujar Heru.
Untuk diketahui,Ā e-tax courtĀ bakal dilengkapi dengan 4 modul yakniĀ e-registration, e-filing, e-litigation,Ā danĀ e-putusan.
Pada modulĀ e-registration, pihak pemohon banding ataupun gugatan dapat mendaftarkan diri pada sistemĀ e-tax courtĀ guna mengajukan permohonannya masing-masing. Pihak terbanding juga akan memiliki akun tersendiri yang memungkinkan penyerahan berkas sesuai dengan keperluannya masing-masing.
LewatĀ e-filing,Ā pemohon dapat mengajukan permohonan secara elektronik. Modul ini akan mengendalikan prosedur pengajuan permohonan lewat pos. Harapannya,Ā e-filingĀ dapat memangkas waktu penanganan berkas dan mempermudah pemohon dalam mengelola berkas.
Selanjutnya,Ā e-litigationĀ disiapkan untuk mendukung proses persidangan. Lewat modul ini, dokumen dapat dipertukarkan secara elektronik. Selain itu, terdapat pula fitur panggilan sidang secara elektronik dan siaran langsung persidangan pada modul ini.
Adapun melaluiĀ e-putusanĀ Sekretariat Pengadilan Pajak bakal mengirimkan putusan kepada semuaĀ pihakĀ melalui sistem. Putusan nantinya diterima secara elektronik oleh setiap pihak pada lamannya masing-masing. (sap)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews