PENGADILAN PAJAK

E-Tax Court Mulai Digunakan Mei 2023, Kemenkeu Bakal Gelar Sosialisasi

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Maret 2023 | 15:00 WIB
E-Tax Court Mulai Digunakan Mei 2023, Kemenkeu Bakal Gelar Sosialisasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu mengungkapkan Sekretariat Pengadilan Pajak bakal mulai menggunakan aplikasi e-tax court pada Mei 2023.

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pengujian keandalan atau user acceptance test (UAT) atas aplikasi e-tax court.

"Mei langsung dipakai, sekarang masih testing. Jadi 3 bulan lagi [dipakai]," ujar Heru, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:
Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Sebelum mulai digunakan, Heru mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menggelar sosialisasi terkait dengan penggunaan e-tax court. Harapannya, persidangan di pengadilan pajak dapat dilaksanakan secara lebih efisien dengan adanya e-tax court.

"Nanti akan kita lakukan penahapan-penahapan agar kita bisa punya waktu untuk mengedukasi pengguna jasa, baik dari otoritas maupun dari pihak yang mengajukan banding," ujar Heru.

Untuk diketahui, e-tax court bakal dilengkapi dengan 4 modul yakni e-registration, e-filing, e-litigation, dan e-putusan.

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Pada modul e-registration, pihak pemohon banding ataupun gugatan dapat mendaftarkan diri pada sistem e-tax court guna mengajukan permohonannya masing-masing. Pihak terbanding juga akan memiliki akun tersendiri yang memungkinkan penyerahan berkas sesuai dengan keperluannya masing-masing.

Lewat e-filing, pemohon dapat mengajukan permohonan secara elektronik. Modul ini akan mengendalikan prosedur pengajuan permohonan lewat pos. Harapannya, e-filing dapat memangkas waktu penanganan berkas dan mempermudah pemohon dalam mengelola berkas.

Selanjutnya, e-litigation disiapkan untuk mendukung proses persidangan. Lewat modul ini, dokumen dapat dipertukarkan secara elektronik. Selain itu, terdapat pula fitur panggilan sidang secara elektronik dan siaran langsung persidangan pada modul ini.

Adapun melalui e-putusan Sekretariat Pengadilan Pajak bakal mengirimkan putusan kepada semua pihak melalui sistem. Putusan nantinya diterima secara elektronik oleh setiap pihak pada lamannya masing-masing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA