PROVINSI DKI JAKARTA

e-SPPT PBB Akan Disebar, Warga DKI Diimbau Segera Daftar

Muhamad Wildan | Senin, 10 Mei 2021 | 11:00 WIB
e-SPPT PBB Akan Disebar, Warga DKI Diimbau Segera Daftar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengimbau kepada wajib pajak untuk segera mendaftarkan diri guna mendapatkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 secara elektronik.

Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta Sri Hayati mengatakan masyarakat perlu melakukan pendaftaran diri mengingat SPPT PBB tidak lagi disampaikan secara fisik, tetapi berupa SPPT PBB elektronik atau e-SPPT PBB yang akan dikirimkan melalui e-mail.

"Kemudahan dalam mengakses dokumen pajak daerah di masa yang akan datang kepada para wajib pajak akan menjadi poin utama yang ditawarkan, sekaligus akan menjadi langkah strategis dalam awal digitalisasi pajak daerah," katanya, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi JAKI yang dapat diunduh pada Playstore atau Appstore. Jika sudah, wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan beserta e-SPPT PBB tahun pajak berjalan pada e-mail masing-masing.

"Dokumen SPPT PBB yang dikirimkan merupakan dokumen valid karena telah dilengkapi QR Code dan penanda digital untuk verifikasi keasliannya," ujar Sri Hayati dalam keterangan resmi.

Tak hanya untuk mengakses data SPPT PBB tahun pajak berjalan, wajib pajak juga dapat melihat tagihan hingga pembayaran PBB pada tahun-tahun pajak sebelumnya. Selain itu, e-SPPT PBB juga dapat dicetak bila wajib pajak memerlukan.

Bila menghadapi kendala dalam pendaftaran diri atau akan mengubah data yang tercantum pada e-SPPT PBB, wajib pajak dapat menghubungi 1500-177 atau e-mail [email protected] atau kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) setempat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS