JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Perubahan tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) 458/2026 yang merevisi Kepgub 857/2025. Merujuk Kepgub 458/2026, perubahan terjadi atas syarat dokumen untuk objek PBB-P2 yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan oleh yayasan swasta.
“Secara umum, ketentuan dan kriteria penerima pengurangan pokok PBB-P2 masih tetap sama. Namun, terdapat penyesuaian pada salah satu dokumen persyaratan khusus, yaitu untuk objek PBB-P2 yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan oleh yayasan swasta,” jelas Bapenda DKI Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Sebelumnya, berdasarkan Kepgub 857/2025, salah satu dokumen persyaratan untuk pengajuan pengurangan PBB-P2 bagi yayasan pendidikan adalah fotokopi surat keputusan yang menyatakan sekolah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan.
Melalui Kepgub 458/2026, dokumen tersebut kini diubah menjadi fotokopi akta pendirian yayasan sekolah. Perubahan ini berlaku untuk objek PBB-P2 yang digunakan dalam penyelenggaraan: pendidikan anak usia dini (PAUD); pendidikan dasar; pendidikan menengah, dan/atau pendidikan khusus oleh swasta yang berbentuk yayasan
Bapenda menyebut perubahan dilakukan agar relevan dan memudahkan proses verifikasi dokumen permohonan. Perubahan ini diharapkan bisa membuat proses pengajuan pengurangan pokok PBB-P2 lebih sederhana dan sesuai dengan legalitas kelembagaan yayasan pendidikan.
Sementara itu, tidak ada perubahan dokumen persyaratan pengurangan pokok PBB-P2 untuk jenis objek pajak lainnya, Untuk itu, jenis objek pajak lain bisa tetap mengacu pada ketentuan Kepgub 857/2025. Simak Klinik hingga Cagar Budaya, Objek Ini Dapat Pengurangan PBB di Jakarta
“Untuk dokumen persyaratan kriteria lainnya, tidak ada perubahan dan masih sama seperti Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 857/2025,” jelas Bapenda, seperti dilansir bapenda.jakarta.go.id. (rig)
