KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Pemulihan Ekonomi, Ini Saran Perubahan Kebijakan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Oktober 2020 | 14:27 WIB
Dukung Pemulihan Ekonomi, Ini Saran Perubahan Kebijakan Insentif Pajak

Research Coordinator DDTC Denny Vissaro saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk 'Strategi Perpajakan dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi Pajak' yang diselenggarakan Institut STIAMI, Rabu (7/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan insentif pajak tahun depan dinilai perlu disesuaikan dengan mengikuti kebutuhan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, terutama dalam mengejar proyeksi pertumbuhan ekonomi pada kisaran 4%-5%.

Research Coordinator DDTC Denny Vissaro mengatakan kebijakan insentif pajak di banyak negara saat ini memang lebih fokus dalam menjaga kelangsungan bisnis para pelaku usaha, tak terkecuali di Indonesia.

"Saat ini, fokus utama kebijakan insentif adalah menjaga likuiditas perusahaan agar mampu bertahan pada fase krisis akibat pandemi. Hal ini berlaku di lebih 120 negara," katanya dalam webinar yang diselenggarakan Institut STIAMI, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Deny menyebutkan insentif yang diberikan kepada entitas usaha di Indonesia tersebut antara lain seperti pemangkasan tarif PPh badan, diskon angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 Impor hingga PPh final UMKM ditanggung pemerintah.

Apabila sudah memasuki fase pemulihan, lanjutnya, dunia usaha membutuhkan kebijakan relaksasi pajak dengan bentuk yang berbeda. Misal, memberikan insentif pada jenis pajak berbasis konsumsi seperti PPN dan PPnBM.

Menurut Denny, opsi insentif tersebut bisa dipilih pemerintah dalam menggerakkan konsumsi masyarakat. Opsi ini bisa dipilih karena akan turut membantu dalam menjaga permintaan dan memastikan produksi pelaku usaha dapat diserap masyarakat.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

"Saat masuk fase initial recovery maka butuh dukungan untuk meningkatkan konsumsi dan mobilitas masyarakat. Saat ini Indonesia belum masuk fase itu, tapi saya berharap fase ini bisa mulai terjadi pada 2021 ketika vaksin sudah ditemukan," tuturnya.

Pada tahap selanjutnya, sambungnya, kebijakan insentif juga secara bertahap dapat bergeser dari relaksasi pajak atas konsumsi menjadi kebijakan insentif untuk meningkatkan investasi dan inovasi.

Menurut Denny, pada tahap ini pemerintah akan membutuhkan tambahan tenaga dalam bentuk investasi dan inovasi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional jangka panjang pascapandemi.

"Pada titik ini, insentif yang dibutuhkan akan berbeda lagi. Insentif dibutuhkan untuk mendorong banyak terobosan dan inovasi, jadi insentif arahnya untuk meningkatkan investasi dan inovasi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal