EROPA

Duh, Eropa Bakal Kenakan Tarif Impor Biodiesel Indonesia Hingga 18%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2019 | 18:03 WIB
Duh, Eropa Bakal Kenakan Tarif Impor Biodiesel Indonesia Hingga 18%

Ilustrasi.

BRUSSEL,DDTCNews – Komisi Eropa berencana mengenakan bea impor pada biodiesel dari Indonesia. Tarif bea impor yang diusulkan mulai dari 8% hingga 18%.

Komisi yang mengoordinasikan kebijakan perdagangan untuk 28 anggota Uni Eropa ini meluncurkan penyelidikan antisubsidi pada Desember lalu sebagai tanggapan atas keluhan Dewan Biodiesel Eropa.

“Eksekutif Uni Eropa mengatakan ada bukti produsen di Indonesia mendapat manfaat dari subsidi dalam bentuk pembiayaan ekspor, keringanan pajak, dan penyediaan minyak kelapa sawit dengan harga rendah,” papar Komisi Eropa, seperti dikutip pada Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Pengenaan bea ini menjadi pukulan ganda bagi biodesel asal Indonesia. Pasalnya, pada Maret lalu Uni Eropa memutuskan minyak kelapa sawit tidak lagi dianggap ramah lingkungan sehingga harus harus dihapuskan dari bahan bakar transportasi terbarukan.

Ketua European Biodiesel Board (EBB) Kristell Guizouar mengatakan langkah ini sangat baik bagi industri biodiesel di Eropa untuk mendapatkan kembali persaingan yang adil dan pasar seperti yang terjadi dengan Argentina.

Pada Februari lalu, Uni Eropa telah menetapkan bea impor 25% hingga 33,4% untuk produsen biodesel asal Argentina. Namun, secara bersamaan Uni Eropa menawarkan mereka akses bebas tarif sekitar 1,2 juta ton selama Argentina menjual dengan harga minimum tertentu.

Baca Juga:
Permulus Repatriasi Barang Antik, Ilmuwan Minta Pembebasan Pajak

Pradnyawati, Direktur Pengamanan Perdagangan di Kementerian Perdagangan Indonesia mengatakan pihak berwenang dari Indonesia berencana untuk mengoordinasikan tanggapan mereka dengan perusahaan serta asosiasi terkait.

Ketua Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Master Parulian Tumanggor menyebut tuduhan Uni Eropa sama sekali tidak benar. Perusahaan kelapa sawit Indonesia, sambunbnya, tidak pernah menerima subsidi dari pemerintah.

“Pinjaman yang kami terima didasarkan pada skema komersial dan kami membayar pajak sesuai dengan peraturan,” katanya. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara