JAKARTA, DDTCNews - Penunjukan kuasa baru atas pelaksanaan hak dan kewajiban pajak yang sama perlu diawali dengan pencabutan surat kuasa khusus (SKK) atas kuasa lama.
Tanpa pencabutan SKK atas kuasa lama, wajib pajak tidak dimungkinkan untuk menunjuk kuasa baru. SKK atas kuasa lama dicabut menggunakan surat pencabutan SKK.
"Dalam hal wajib pajak menunjuk seorang kuasa baru untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang sama, surat pencabutan SKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum wajib pajak menunjuk seorang kuasa baru," bunyi Pasal 11 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026, dikutip pada Selasa (14/7/2026).
Surat pencabutan SKK dibuat sesuai dengan format pada Lampiran C PMK 44/2026, baik dalam bentuk elektronik maupun dalam bentuk kertas. Surat pencabutan SKK berbentuk elektronik disampaikan melalui coretax, sedangkan surat pencabutan SKK berbentuk kertas disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP.
Pencabutan pemberian kuasa berlaku sejak tanggal surat pencabutan SKK diterima oleh DJP dan tidak dapat diberlakukan surut.
Dengan dicabutnya pemberian kuasa, seorang kuasa tidak bisa melaksanakan hak dan kewajiban pajak yang dikuasakan. Akses coretax kepada kuasa juga berakhir sejak berakhirnya pemberian kuasa.
Sebagai informasi, terdapat 3 pihak yang bisa ditunjuk oleh wajib pajak sebagai kuasa, yakni konsultan pajak, keluarga, dan pihak lain.
Pemberian kuasa oleh wajib pajak dilakukan menggunakan SKK, yakni surat kuasa yang diberikan wajib pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suatu SKK hanya berlaku untuk 1 orang kuasa dan tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain. (dik)
