RUU HKPD

DPR dan DPD Serahkan DIM RUU HKPD, Pembahasan Lanjut Ke Panja

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 15:00 WIB
DPR dan DPD Serahkan DIM RUU HKPD, Pembahasan Lanjut Ke Panja

Penyerahan DIM RUU HKPD dari Komisi XI DPR kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR, Senin (20/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pembahasan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) saat ini sudah masuk tahap pembahasan inti setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diserahkan hari ini, Senin (20/9/2021).

Ketua Komisi XI Dito Ganinduto mengatakan DIM RUU HKPD telah lengkap. Menurutnya, seluruh fraksi telah menyampaikan DIM RUU HKPD kepada Komisi XI. Selain itu, Komite IV DPD juga telah merampungkan DIM RUU HKPD.

"Melalui rapat kerja ini secara resmi menyerahkan DIM RUU HKPD Komisi XI dan Komite IV DPD kepada pemerintah dan akan dibahas dalam panja (panitia kerja) yang akan datang," katanya, Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menuturkan DIM RUU HKPD menjadi respons setiap fraksi terhadap rancangan aturan yang disampaikan pemerintah. DIM RUU HKPD juga ikut menyertakan aspirasi dari daerah.

Dia berharap DIM dari Komisi XI dan Komite IV DPD menjadi panduan utama dalam pembahasan RUU HKPD yang diselenggarakan melalui rapat panja. Jika tidak ada aral melintang, rapat Panja akan digelar pada pekan ini setelah DIM diserahkan kepada pemerintah.

"Tentang [DIM RUU HKPD] ke depan akan kita rumuskan bersama. Kemudian pandangan fraksi juga menjadi suatu panduan bersama antara pemerintah dan DPR dengan ikut menyerap aspirasi teman-teman di daerah dan juga DPD," ujarnya.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

RUU HKPD mengatur 3 substansi perubahan dalam regulasi pajak daerah dan retribusi daerah. Pertama, konsolidasi pajak daerah dan retribusi daerah. Pada aspek ini, diatur restrukturisasi dan integrasi jenis pajak daerah antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Jenis retribusi juga dipangkas dari 32 jenis menjadi 18 jenis.

Kedua, perluasan basis pajak melalui opsen pajak provinsi dan kabupaten/kota. Skema ini akan menggantikan sistem bagi hasil yang berlaku saat ini. Skema tersebut juga akan memperluas basis pajak melalui penambahan objek lewat sinergi pajak pusat dan daerah. Ketiga, harmonisasi pengaturan dengan sejalan dengan UU Cipta Kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP